TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng Polda Sumut amankan pria pengedar Narkotika jenis ganja dari Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Selasa, (08/04/2025)
Pria inizia AS, (40) Wiraswasta warga Kelurahan Tukka Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diamankan dengan barang bukti (barbut) satu bungkus Ganja kering seberat 27,69 gram bruto, satu unit handphone android serta uang Rp 20 ribu.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., jelaskan: "Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi Ganja". ujarnya
Lebih lanjut dikatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. ungkapnya.
Dari hasil interogasi AS telah mengedarkan Ganja selama kurang lebih tiga bulan dan diakui peroleh Ganja dari seorang pria bermarga Pardede domisili di Kota Sibolga. Namun, pasca dilakukan pengembangan, Tim tidak berhasil menemukan Pardede.jelasnya.
Polres Tapteng saat ini tengah memburu Pardede dan AS dan barbut diamankan di Polres Tapteng guna diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Tapteng dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkotika di lingkungannya.tandasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance).