TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Jika rakyat mengkritisi penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerima konsekuensi dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga.
Hal itu dialami oleh Edy Anto Simatupang yang menyeroti kelakuan Kades Unte Boang Kecamatan Sosorgadong yang kemudian di unggah di akun Facebook beserta masyarakat yang menuliskan juga Vidio " Kades-Kades Iblis Tega Kali Kau Memakan Hak-Hak Rakat". dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sibolga dengan dalil melanggar UU ITE.
Kendatipun UU mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemilik asli negara ini adalah Rakyat. Pada dasarnya, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara.
Munculnya teori ini berangkat pada fakta begitu mutlaknya kekuasaan penguasa tunggal suatu negara. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas.
Teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya negara ini bukan milik Kades BPD,.Camat, Bupati/Wali Kota, Gubernur. Presiden, DPRD Tingkat II, DPRD Provinsi. MPR, DPR-RI, DPD.
Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif boleh ditambah Pers.
Kalau begitu kenapa suka-suka para Kades di Tapteng?. bisa penjarakan rakyat bila dikritisi penyalahgunaan jabatan?. Kenapa Kades Desa Pasar Sorkam Hasdar Efendi Pasaribu tidak dapat diproses hukum yang sudah dilaporkan masyarakat atas diduga penyelewengan Dana Desa tahun 2024.
*Apakah karena Hasdar Efendi Pasaribu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Desa (APDESI) Tapteng?
* Apakah terjadi transaksional dari Ketua APDESI Tapteng kepada Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng?
*Apakah karena mungkin dibacking oleh Penasehat Hukum APDESI? atau orang kuat dibelakang?
* Apakah karena dilundingi para Penguasa Publikasi Dana Desa Tapteng yang mungkin dibayar oleh Ketua APDESI yang mungkin sebesar Rp. 1.590. miliar per tahun 2024)
Viral di Medsos belakang ini. Adanya menyoroti kinerja Wartawan tidak mampu memberitakan Kasus-kasus penyalahgunaan Dana Desa. Namun justru dari Penguasa publikasi Dana Desa membuat konten pencitraan bahwasanya "Tidak pernah menerima atau meminta apapun atau dari siapapun" silahkan tanya mereka. Inilah.yang justru yang muncul. (Amazing -red)
Flashback Masinton Pasaribu S.H., adalah calon Bupati berpasangan dengan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Effendi Lubis atau disingkat dengan Paslon MAMA.
Dalam kontestasi Pilkada Tapteng 2024, Paslon MAMA bercita-cita untuk membawa perubahan Tapteng dengan tagline “Adil untuk Semua”.
MAMA akan membuka selubung ‘Katak dalam Tempurung’ untuk mewujudkan Tapteng Naik Kelas. Tapteng akan menjadi lebih baik dan lebih maju dibanding kabupaten lainnya di Sumut.
Akan tercipta sistem pemerintahan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. APBD. Tapteng akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
VISI : Membangun Tapteng Adil Untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban. MISI : Meningkatkan pembangunan manusia yang berkarakter, produktif, berkualitas dan kreatif untuk siap kerja dan siap merintis usaha sendiri.
Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Tapteng yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang melayani, transparan, bebas dari korupsi dan berkeadaban.
Pertanyaanaannya apakah Tapteng sudah ada tanda-tanda "Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua" atau Adil Untuk Sebahagiaan?.
Jika boleh pinjam Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam Tempo yang sesingkat-singkatnya Tapteng bukan lagi hanya Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua. Tetapi "Tapteng Naik Daun Bukan Seperti Dulu Lagi". (Demak MP Panjaitan/Pance)