Tak Tersentuh APH, Kades Desa Pearaja Jadi Aktor Korupsi Dana Desa di Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Tak Tersentuh APH, Kades Desa Pearaja Jadi Aktor Korupsi Dana Desa di Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 29 April 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kewenangan KPK-RI yang terbatas sehingga tidak bisa menyentuh Kepala Desa (Kades), memposisikan pejabat ini sebagai aktor korupsi Dana Desa (DD)


Sampit Tampubolon Kades Desa Pearaja Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi Corruption Free (bebas korupsi) DD


Sampit menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.


Hal itu dikatakan Mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom kepada Media-dpr.com. Selasa (29/04/2025) di dampingi tokoh masyarakat dan mantan Kades Desa Pearaja.


Sintong Gultom menghibahkan tanahnya menjadi lokasi Kantor Kepala Desa, Desa Pearaja menjadi aset Pemerintah Desa (Pemdes) dan sudah di sertifikatkan.


Proyek bersumber dari DD tahun 2024 dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adanya dua titik pembangunan Jalan Usaha Tani (JTU) dan Jalan Menuju Kantor Kepala Desa.


JUT rabat beton dengan volume 175 meter dengan pagu dana Rp. 165. Yang dikerjakan hanya 159 meter. Artinya 16 meter.


Pembangunan Rabat beton dengan volume 121 meter dengan pagu dana Rp. 131.621.000 di Dusun III.Pembangunan Rabat beton menuju Kantor Kepala Desa. Jalan ini tidak ada bangunan atau fiktif.


Warga Desa Pearaja sudah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Kendati demikian pihak kejaksaan berjanji untuk turun langsung melihat proyek yang kurang volume dan proyek fiktif. 


Hal ini juga menjadi pertanyaan kepada Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Tapten Mus Mulyadi Malau S.Sos., MAP., Namun Inspektur kepada MEDIA-DPR.COM. Mohon Bapak baca  PP 12 tahun 2017 (Fungsi PP No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah- red).


Kami bukan Penegak Hukum namun fungsi kami Pembina dan Pengawasan. ujarnya he wrote via WhatsApp


Kali berulang menghubungi Kades Pearaja tidak dapat dan ketika dihubungi lewat selulernya dan WhatsAppnya justru memutus hubungan. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close