TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pria Warga Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara Sumut ditangkap Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapteng Polda Sumut.
Pria inizial pria IHS 30 tahun berhasil di rumah kediamannya Rabu, (16/04/2025) malam. Ada aduan masyarakat atas maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Badiri dan Kecamatan Pinang Sori Tapteng.
Dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (barbut) dua bungkus sedang. enam bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram. jelas Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., pers release Jum'at (18/05/2024)
Juga 16 plastik klip kosong, tiga gunting, satu timbangan digital, dua dompet, satu tas selempang, satu unit Handphone Android, uang tunai Rp 475.000.00,- yang diduga hasil penjualan sabu.
IHS akui telah mengedarkan Sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barbut lain. Tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” ungkap AKP Gunawan.
HS, tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana Narkotika dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan. imbuhnya.
IHS dan barbut telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya.(Demak MP Panjaitan/Pance)