TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Anto Pandiangan Warga Desa Muara Bolak Kecamatan Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara.(Sumut). Terancam Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Mengancam dengan senjata tajam dapat dianggap sebagai tindak pidana. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang pembawaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Mengancam seseorang dengan pisau atau senjata tajam lain dapat dikenakan hukuman sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP. Membawa senjata tajam tanpa izin atau alasan yang sah juga merupakan tindak pidana.
Nenek tua Rohima Harahap 71 tahun Warga Desa Muara Bolak mengadukan Anto Pandiangan ke Polres Tapteng Polda Sumut dengan No. STPL/B/211/IV/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SUMUT. pada Jum'at (25/04//2025). Hal itu liputan MEDIA-DPR.COM. kepada Rohima Sabtu (26/04/2025) di Tapteng.
Rohima melaporkan Anto Pandiangan terjadinya tindakan "PENGANCAMAN"' pada Minggu (23/02/2025) Jam. 08.30 WIB di Dusun IV Desa Sosor Gandong.
Dalam laporan adalah Anto Pandiangan takdinanya datang ke Rumah Rohima membawa satu buah Parang (Senjata Tajam -red) dengan memukuli pintu depan rumah Rohima dengan mengunakan parang ditangan kanan dan menendang Pintu Rumah.
Rohima tidak mau membuka Pintu Rumah karena diselimuti ketakutan dengan kedatangan Anto Pandiangan. Atas kejadian itulah Rohima membuat Laporan ke Polres Tapteng. (Demak MP Panjaitan/Pance)