TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kendati ada Undangan-undang yang berbunyi seluruh aset hasil korupsi yang disita dan dikembalikan harus masuk ke kas negara, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun untuk Kepala Desa (Kades) Mela Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berlaku.
Why not?. temuan Tim Inspektorat Daerah (Ipda) penguraangan volume pembangunan tembok penahan tanah Daerah Aliran Sungai di Dusun : I, II dan III., Volume : 67 Meter. Lokasi Kegiatan : Dusun I, II, III. Pagu Dana : Rp. 176.664.000.- TA : 2024. Berdasarkan temuan ada unsur korupsi.
Tim Ipda Tapteng memerintahkan Kades Mela Satu Riswan Silaban, segera mengembalikan temuan Rp. 42.199.000,- ke Rekening Kas Desa (RKD).
Hal itu dikatakan Inspektur Ipda Tapteng Mus Mulyadi Malau S.Sos., MAP., menjawab pertanyaan MEDIA-DPR.COM lewat selulernya mengatakan: "Kades Mela Satu Riswan Silaban, sudah diberikan teguran lisan" katanya Sabtu (15/03/2025).
Untuk itulah dapat dijuluki Kades Mela Satu "Naik Daun Tetap Seperti Dulu"
Kenapa tidak? Kades adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tugas Kades, mengelola Keuangan Desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kewenangan Kades sebagai PKPKD Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
Jadi uang korupsi kembali RKD dan Kades boleh melakukan sesukanya dan dimungkinkan akan diulangi ke pengelola Dana Desa (DD) tahun 2025. Toh juga akan dapat teguran lisan dari Inspektorat Daerah Tapteng..(Demak MP Panjaitan/Pance).