Miris! Derita Istri Ditinggal Suami Penjara, Karena Tanya Pengunaan Dana Desa Muara Bolak di Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Miris! Derita Istri Ditinggal Suami Penjara, Karena Tanya Pengunaan Dana Desa Muara Bolak di Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 14 April 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Istri seorang warga desa. Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut mengaku sedih karena ditinggal suami menjalani hukuman penjara hanya karena terpicu bertanya pengunaan Dana Desa kepada Kepala Desa (Kades). Keluarga sampai syok dengan kondisi tersebut.


Rohima Simamora adalah istri dari Abdul Harun Pasaribu 67 tahun, warga Desa Muara Bolak yang juga Ketua Forum Komuni Warga Muara Bolak (FKWMB) Kepada Liputan MEDIA-DPR.COM Senin (14/05/2025) kronologi insiden yang terjadi.


"Minggu (23/02/2025) sekira pukul 07.30. Wib suami saya berada disekitaran rumah membersihkan pekarangan  rumah dengan pakai peralatan parang. Usai membersih pekarangan parang di letakkan di emperan rumah lanjut disekitaran ke empang ikan dipekarangan.


Takdinanya Kepala Desa (Kades) Desa Muara Bolak Saihot Pandiangan bersama dua orang kawannya buat keributan di rumah terdengar persoalan Dana Desa yang acap di kritisi oleh suami. ujarnya.


Kades mengancam membunuh suami dengan nada murka. Mendengar ancaman itu, suami masuk ke rumah sembari mengambil sebilah pisau dan keluar rumah dan Kades bersama dua orang temannya melarikan diri. terangnya.


Tak terima ancaman Kades berpesan kepada saya dan mengatakan kau disini sembari hidupkan Sepeda Motor dan mengejar Kades dan gerombolannya. ungkap Rohima ketika bertanya kepada suaminya.


Karena dilarang oleh suami ikut, akhirnya memilih diam di rumah dan pukul 09.00 Wib kembali Kades dan gerombolannya mendatangi rumah dan salah seorang pria membawa Parang panjang. 


"Melihat keadaan itu cepat tutup pintu rumah dan kedengaran telah terjadi pemukulan punti rumah dengan berkata: "Buka pintunya biar aku jaljal (cincang -red) kau", suara dari luar yang membuat saya syok jelasnya.


Tak seberapa lama kedengaran suara Dosmaida Pasaribu adik ipar (adek perempuan suami) histeris minta pertolongan kepada warga yang seketika datang menyaksikan kejadian itu. hanya itu yang saya saksikan kejadian itu katanya sembari memberikan selembar Laporan Suaminya di Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut.


Adapun No.  STPL/B/86/II/2025/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMUT. Abdul Harun Pasaribu selain menyerahkan diri di Polsek Barus dan juga buat laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Mura Bolak Saihot Pandingan.


Kondisi saya sekarang ini trauma dan tidak pernah berada di rumah untuk tidur, kecuali siang saya berada di rumah takut kejadian terulang kembali. Masalah makan numpang di tempat keluarga, menunggu suami pulang dari penjara. Karena dialah yang memberikan saya nafkah.


"Adapun harapan saya cepat suami pulang dan para pelaku keributan dirumah kami dan penganiayaan juga serupa perlakuan hukum kepada mereka Kades dan gerombolannya. Jangan karena kami miskin dan buta hukum se-enak mereka di negara hukum ini", katanya menjawab pertanyaan.


Terpisah Sekretaris FKWMB Manusur Nadeak kepada MEDIA-DPR.COM [meliput]. Senin (14/05/2025) menerangkan: "Kades Muara Bolak Saihot Padingangan, Minggu (23/02/2025) pukul 07.00 Wib mendatangi dirinya agar tidak melakukan aksi demo minta penjelasan pengunaan Dana Desa kepada Kades yang akan dilakukan warga desa bersana FKWMB.


Sebelumnya FKWMB telah melapor penyalahgunaan DD yang dilakukan Kades kepada Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Desa Muara Bolak. Adapun yang dilaporkan adalah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD).


"Ada yang menerima hanya satu kali Rp. 900 ribu yang seyogyanya 4 x Rp 900 ribu= Rp. 3.600 ribu. Ada namanya tercatat di KPM BLT DD. Namun tidak mendapat sama sekali", ungkapnya


lanjut diterangkan, karena BPD Desa Muara Bolak tidak menanggapi hal ini, maka FKWMB bersama masyarakat akan lakukan unjuk rasa damai untuk kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Muara bolak meminta penjelasan. 


Dan untuk diketahui Surat Edara Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., Keluarkan Surat Edaran (SE) No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se-Tapteng.


Hal itu berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 KIP, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang progres pembangunan di lakukan Pemerintah Daerah sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. 


Karena BPD tidak menanggapi hal mengaduan, maka FKWMB lanjut laporan pengaduan ke Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng dan Dinas Pemerintah Masyarakat dan Desa + Tapteng. 


Manusur Nadeak juga mengatakan, terjadipun insiden antara Kades dengan Ketua FKWMB, saya tidak lihat kejadiannya disekitaran rumahnya. tutupnya.


Berita ini diturunkan masih berupa untuk menghubungi yang berkompeten untuk ini. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close