BATANGHARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kebakaran yang berasal dari ledakan sumur minyak ilegal (drilling) di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Thaha Saifuddin, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya berhasil dipadamkan pada Sabtu pekan lalu. Sumur tersebut diduga milik Tanggang, salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolisian Resort Batanghari yang telah Menetapkan Sedikitnya Empat Nama yang masuk dalam buku Daftar Pencaharian Orang, yakni Ucok Padang Lawas, Dikun, tanggang dan Ig
Pemerhati lingkungan setempat menyayangkan lambannya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, meskipun sumur ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menelan korban jiwa.
Ketua Komunitas Peduli Hutan dan Lingkungan (Komphital), Usman, mempertanyakan ketidak konsistenan penanganan kasus ini.
"Sejak beberapa kali terjadi ledakan dan upaya pemadaman, mengapa polisi belum menindak tegas lokasi sumur ilegal milik Tanggang? Sementara sumur milik pelaku lainnya seperti Kiting langsung dipasang garis police line setelah dikendalikan," tegas Usman.
Ia juga menyoroti status Tanggang sebagai DPO yang hingga kini belum ditangkap.
"Jika sudah masuk DPO, mengapa pelaku, terutama pemodal ilegal drilling, belum ditahan? Siapa sebenarnya di balik nama Tanggang?" tanyanya dengan nada tegas.
Sebagai Pemerhati lingkungan, Usman mendesak Polres Batanghari untuk segera memasang police line di lokasi sumur ilegal milik Tanggang, dan mengusut tuntas jaringan penambangan minyak ilegal dan menangkap seluruh DPO terkait serta Memberikan transparansi proses hukum kepada publik.
"Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Kerusakan lingkungan dan nyawa yang hilang tidak boleh dianggap remeh," pungkas Usman. (PSB).