Laporan Masyarakat Tapteng Kades Korupsi Dana Desa Sudah ditahap LHP Lanjut Lapor Bupati Tapteng
Minggu, 27 April 2025

Iklan Semua Halaman

.

Laporan Masyarakat Tapteng Kades Korupsi Dana Desa Sudah ditahap LHP Lanjut Lapor Bupati Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 12 April 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) dapat dihukum 20 tahun penjara.


Siapa yang berhak mengawasi Dana Desa (DD)? Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi DD. Diawasi oleh berbagai pihak, dari masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).


Contoh kasus Kades melakukan korupsi adalah Kades Buket Panjou  divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp.728,8 juta. Kades Tanjung Medang divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi DD. 


Faktor penyebab korupsi DD

kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD.

Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tidak melibatkan masyarakat. Dampak korupsi DD tidak optimalnya pelayanan publik di Desa, merugikan Keuangan Negara. 


Sejumlah warga terdiri dari Tokoh Gereja, Tokoh Pemuda, Aktivis Partai PDI Perjuangan didampingi Sekretaris LSM GEMPUR Tapteng Edy Anto Simatupang: "Kemana suara para Wakil Rakyat yang  duduk di Gedung DPRD Tapteng?, 

Kog, diam saja soal korupsi DD yang begitu besar, bahkan ada Kades di Kecamatan Manduamas memakai Mobil Alfart, fantastis. Mana suara para Ormas, Relawan kog diam saja soal kasus kasus rakyat miskin di Desa. Kalaulah kompak semua Tim MAMA membongkar DD, pasti sudah cepat tuntas. 


Hal itu dikatakan kepada MEDIA-DPR.COM pada Sabtu (12/05/2025) dan menunjukkan vidio keterangan pers pada Jum'at (11/05/2025) usai mempertanyakan Laporan Warga di Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng sudah ditahap Laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan output dari proses pemeriksaan yang menjadi core business Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). 


LHP yang berkualitas, tepat waktu, andal, relevan, serta akurat, akan memperkuat public accountability dan memiliki dampak yang komprehensif pada kehidupan masyarakat Indonesia.


Lebih lanjut dikatakan Edy: "Contoh kasus Desa Siantar ini, sudah kali ketiga dilaporkan, yang diproses baru satu laporan, dugaan kerugian milliaran rupiah uang rakyat dimakan oknum Kades. 


Laporan warga ini sudah ditahap LHP yang akan disampaikan kepada Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., untuk dieksekusi. Laporan satu thn 2023..Laporan ke- dua thn 2024. Laporan ke- tiga 3  tanggal 12 Februari 2025. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close