TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penggunaan Pukat Trwal alias Pukat Harimau dilarang pemerintah berdasrkan permen KP Nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Pukat Harimau di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bebas beroperasi di pinggir pantai Pulau Mursala
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Tapteng Sudianto Silalahi kepada MEDIA-DPR.COM. yang disampaikan Herbert Roberto Sitohang Jum'at (11/05/2025)
Sudianto mengharapkan tindakan tegas dari Bupati Tapteng Masinton pasaribu S.H., untuk menertibkan Pukat Trwal dari Tapteng. ujarnya
"Keberadaan Pukat Trwal di Tapteng kerap membuat gesekan antara pelaku Pukat Trwal dengan Nelayan Tradisio'al. Seperti terjadi baru-baru ini di Pulau Mursala, satu unit Pukat Trwal KM HARTATI 08 menabrak Kapal Nelayan nyaris tenggelam. Pasca di tabrak Kapal Nelayan Tradisional tengah menarik jarin". ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya: "Bupati Tapteng dan Danlanal Sibolga telah melakukan survei untuk peletakan Pos-pos pemantau Pukat Trwal di sekitar Pulau Mursala". katanya.
Sudianto juga mengakui, beberapa waktu yang lalu, turun sendiri ke Pulau Mursala dan menyaksikan ada 10 Pukat Trwal tengah beroperasi di pinggir pantai. jelasnya.
"Oleh karena itu saya menyurati Abdul Quddus S.St.Pi., M.Pi. Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh Provinsi Aceh merupakan unsur pelaksana di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)". meminta untuk menurunkan Kapal HIU menertibkan Pukat Trwal di Tapteng.
Kendati demikian jawaban Abdul Quddus untuk efesiensi anggaran akan turun ke Tapteng dengan menggunakan kapal lain yang lebih hemat. Nanti kita bicarakan setelah kita sampai di sana.
Mungkin minggu depan Kepala PSDKP sudah tiba di Tapteng. Harapan saya kepada rekan pers agar turut nanti meminta statemen beliau tentang keseriusan pemerintah untuk memberantas Pukat Trwal ilegal yang membuat kehidupan Nelayan Tradisional terjepit. katanya.
Sudianto juga mengatakan: "Dapat kita bayangkan kerugian yang dialami Nelayan Tradisional, jaring baru saja dibeli ,setelah jaring di tebar di laut ,saat itu juga Pukat Trwal menyeret dan merusaknya. Betapa sedihnya kehidupan nelayan tersebut". katanya.
Modalpun kadang di pinjam dari Bank, tapi belum lagi memberikan hasil sudah dirusak Pukat Trwal sampai kapan nasib mereka demikian? sama siapa mereka mengadu?
Harapan Nelayan Tradisional berada di pundak Bupati Masinton: "Tolong lah Bupati wargamu Nelayan kecil ini, agar mereka dapat memenuhi hidup keluarganya dan dapat menyekolahkan anak-anaknya.Tertibkan itu Pukat Trwal. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)