Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka ‎

Iklan Semua Halaman

.

Kajati Jambi Ungkap Kasus Korupsi Bank BNI, Dirut dan Mantan Direktur PT PAL Jadi Tersangka ‎

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 16 April 2025

 


‎JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tahun 2018 - 2019.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi mengatakan, bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses  penyidikan ditenemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Bank BNI ini.

‎Kedua tersangka yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL saat ini.

‎"Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Reza Pahlevi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.

‎Reza menjelaskan, untuk tersangka VG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II A Jambi, sementara tersangka WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin 14 April 2025.

‎Menurut Reza, modus operandi yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini ialah dengan cara manipulasi data.

‎"Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019," jelasnya.

‎Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

‎Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar tersebut. (Psb).

close