JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (Bank BNI) tahun 2018 - 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi mengatakan, bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan ditenemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Bank BNI ini.
Kedua tersangka yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL saat ini.
"Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Reza Pahlevi kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Reza menjelaskan, untuk tersangka VG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II A Jambi, sementara tersangka WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin 14 April 2025.
Menurut Reza, modus operandi yang diduga dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini ialah dengan cara manipulasi data.
"Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke 2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar tersebut. (Psb).