BATANGHARI JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Gencarnya pemain minyak ilegal drilling di Taman Hutan Raya (TAHURA) Sulthan Thaha Syaifudin yang berada di dusun Senami, desa jebak, kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, Berdampak signifikan terhadap Pencemaran linkungan, terlebih sering terjadinya ledakan hingga mengeluarkan Kobaran api.
Tidak sedikit menelan korban jiwa saat ledakan sumur minyak Illegal tersebut, seperti terbakarnya sumur minyak Illegal milik Tanggang, namun sampai saat ini kobaran api belum berhasil dipadamkan.
Dua sumur yang mengeluarkan Kobaran Api, yakni Sumur Illegal Driling diduga milik Tanggang dan Kiting, Beruntung Kobaran Api Sumur Kiting Berhasil dipadamkan, dan telah dilakukan Polisline oleh kepolisian, Sementara hingga saat ini, Kobaran api Sumur Sitanggang masih dalam upaya dilakukan pemadaman.
Dalam perjalanan upaya melakukan pemadaman api Sumur Illegal milik Sitanggang tersebut hampir menemukan titik terang,
Dalam prosesnya mencuat desas-desus akan adanya kesepakatan Fee 30 % yang harus dikeluarkan pemilik sumur apabila api tersebut sudah di padamkan.
Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa sumber mengatakan, mereka ada dugaan kesepakatan yang dikeluarkan pemilik sumur , Fee 30 % untuk sekelompok tertentu untuk baking agar membersihkan nama tanggang dari DPO dan meredam pers menyajikan iinformasi ke publik dari semua bentuk pemberitaan, Fee tersebut dijanjikan akan dikeluarkan setelah api sumur milik tanggang padam.
"Adanya dugaan fee 30% yang akan dikeluarkan setelah api padam, untuk kelompok tertentu untuk meredam informasi publik melalui media dan menghapus nama DPO " sebut sumber yang tidak diinginkan namanya disebut
Sambungnya Setelah ditanya Fee 30% tersebut untuk siapa? sumber menjawab, Fee 15 % untuk Meredam informasi ke publik melalui Media Batanghari dan 15 % Lainya untuk yang berada di Jambi, tapi Fee tersebut untuk siapa saja sumber tidak mengetahuinya"
Mereka menyepakatinya saat pertemuan di Jambi beberapa waktu lalu" dugaan Kesepakatan oknum sekelompok tertentu berjanji untuk menghapus atau mencabut nama DPO Sitanggang dan berjanji mampu menghandle Informasi ke publik melalui pemberitaan sumur tersebut,'' jelasnya.(Psb).