SERANG | MEDIA-DPR.COM, Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers ungkap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban FA (29) warga Kelurahan Lontar Baru meninggal dunia, Senin (21/04/2025)
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, tempat kejadian perkara di depan kantor Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolresta, awalnya diduga didasari kesalahpahaman antara tersangka dan korban, saat berkendara bermula dari arah lampu merah perempatan Pisang Mas menuju Bank Jabar Banten (BJB). Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yang dikendarai oleh para tersangka korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.
"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran yang di akibatkan pengaruh dari minuman keras berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para tersangka, terkait kasus tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota telah menangkap dua tersangka," jelas Yudha Satria.
Selanjutnya dapat dijelaskan tentang kondisi korban saat itu. "Pada saat kejadian di TKP, korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan dan selanjutnya rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya korban dipindahkan dirujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," terang Yudha Satria.
Korban dinyatakan meninggal dan dimakamkan di kampung halaman orang tuanya. "Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, tanggal 18 April 2025, pukul 07:00 WIB. Jenazah FA kemudian dimakamkan pada pukul 11:00 WIB di kampung halaman orang tua korban di Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," tutur Yudha
"Sementara tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu MS (24) warga Kecamatan Cipare dan JH (34) warga Kelurahan Sumur Pecung," tambahnya.
Ditambahkan keteter dari Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, bahwa anggotanya telah memeriksa beberapa saksi. "Selain itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi NR (25) warga Desa Pelawad Ciruas, AK (27) warga Kelurahan Kasemen dan HS (26) warga Desa Kragilan," katanya.
Pihak Polresta Serkot menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ucap Yudha Satria.
Kapolresta menghimbau kepada pemilik usaha kios / warung minuman keras, baik di tempat hiburan malam atau di warung jamu, kami akan gencarkan melakukan patroli dan merazia peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas di daerah hukum Polresta Serang Kota.
(red)