Apakah Kades Muara Bolak Tapteng Buat Masalah ke Warga Untuk Memenjarakan Warganya Gegara Tanya Pengunaan Dana Desa?

Iklan Semua Halaman

.

Apakah Kades Muara Bolak Tapteng Buat Masalah ke Warga Untuk Memenjarakan Warganya Gegara Tanya Pengunaan Dana Desa?

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 17 April 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Abdul Harun Pasaribu 67 tahun Warga Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) laporkan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak Saihot Pandingan di Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut.


Abdul melaporkan Saihot karena Saihot melakukan penganiayaan terhadap dirinya di halaman rumahnya pada Minggu (23/02/2025).


Abdul takterima penganiayaan itu, masuk ke dapur rumah dan mengambil pisau dan mengejar Saihot dan menusukkan pisau hingga mengalami luka berat.


Abdul menyerahkan diri ke Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut sekaligus membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Saihot terhadap dirinya..Dengan Laporan No.  STPL/B/86/II/2025/SPKT/POLRES TAPTENG/POLDA SUMUT. pada Minggu (23/02/2025)


Penganiayaan yang dilakukan Saihot dipicu karena Abdul mempertanyakan pengunaan Dana Desa (DD) Desa Muara Bolak melalui Forum Komunikasi Warga Muara Bolak (FKWMB).


Abdul Harun Pasaribu adalah Ketua FKWMB yang melakukan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam PP No. 71. 2000. Masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. 


Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab. Masyarakat akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas peran sertanya.


Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat Masyarakat dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sekarang Abdul karena melakukan penusukan pisau ke Saihot menjalani hukuman di penjara. Bagaimana dengan Saihot yang melakukan penganiayaan terhadap Abdul?


Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi lewat selulernya mengatakan bahwa Saihot tidak ada diperiksa, karena kasus pengaduan yang dilakukan Abdul di Polsek Barus telah diambil alih Polres Tapteng.


Sementara menjawab pertanyaan MEDIA-DPR.COM. Written interview via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP M. Taufik Siregar mengatakan: "Mohon waktu saya cek dulu ke penyidiknya pak". pada Rabu (26/04/2025).


Berita ini diturunkan masih menunggu keterangan Kasat Reskrim Polres Tapteng. Apakah Saihot akan dilakukan proses hukum yang sama dengan Abdul.


Diketahui Saihot mendatangi rumah Abdul dengan membawa dua orang bodyguard yang membawa parang panjang untuk menyeraang keluar Abdul dan istrinya Rohima Simamora. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close