Aneh.! Lebih baik Melaporkan Tindak Pidana ke Polsek Punangsori atau ke Damkar Tapteng?

Iklan Semua Halaman

.

Aneh.! Lebih baik Melaporkan Tindak Pidana ke Polsek Punangsori atau ke Damkar Tapteng?

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 16 April 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Tidak ada penangkapan. Itupun hanya mediasi yang dapat dilakukan: 'kata Personil Polsek Pinangsori Polres Tanteng Polda Sumut.


Hal itu dikatakan Geby Hutagalung beranak satu warga Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada MEDIA-DPR.COM Rabu (16/05/2025) dengan nada kecewa sepulang dari Kantor Polsek Pinangsori untuk meminta tanda bukti laporan pengaduan.


Bukti pengaduan No. LP/B/I/17/IV/2025/SPKT/POLSEK PINANGSORI POLRES TAPTENG POLDA SUMUT yang mengadu adalah Eva Cristina Aritonang 46 tahun Warga Pinangsori melaporkan Hendrik Monang Tampubolon.


Pasca itu, ada tiga pria bapak dan anak warga Kecamatan Badiri datangi dan membuat onar di rumah keluarga Ibu Eva Aritonang  warga Kecamatan Pinangsori. Rabu (02/04/2025) pukul 21.00. Wib.


"Yang dilakukan oleh Hendrik Monang Tampubolon  bapak dan anaknya Syahril Muharram Tampubolon dan Heripan Sapri Tampubolon kepada EA  yang kebetulan yang mengalami penyakit stroke. hal ini telah dilansir di MEDIA-DPR.COM. (03/04/2025)


Ketiga orang ini selain membuat keributan dan disertai adu fisik kepada keluarga EA, juga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, mencemarkan nama baik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.


Dengan jawaban enteng oleh Personil Polsek Pinangsori seakan "Kasus Tempe yang acap di juluki orang". Kendati karena harga tempe di Indonesia Rp. 2.000,- namun perlu di ingat harga tempe di beberapa negara seperti Amerika Tempe Indonesia di Indonesia Rp. 2.000,- di Amerika barang yang sama Rp. 450. Ribu.


Jikapun ini Tipiring adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000. 


Pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.


Kalau hanya itu jawaban Polisi kan lebih baik mengadukan perkara ini ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapteng.


Why not? Tugas dan fugsi dari Damkar ada Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Damkar atau Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah: 

Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya


Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum. Melaksanakan perlindungan masyarakat. Melakukan pemberdayaan masyarakat..Berita ini diturunkan masih berupaya menghubungi Polsek Pinang Sori. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close