TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Tiga pria bapak dan anak warga Kecamatan Badiri mendatangi dan membuat onar di rumah keluarga Ibu Eva Aritonang (EA),45 warga Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu terjadi di Kecamatan Pinangsori pada Rabu (02/04/2025) pukul 21.00. Wib yang dilakukan oleh Hendrik Monang Tampubolon (HMT) bapak dan anaknya Syahril Muharram Tampubolon (SMT) dan Heripan Sapri Tampubolon (HSP) kepada EA yang kebetulan yang mengalami penyakit stroke.
Ketiga orang ini selain membuat keributan dan disertai adu fisik kepada keluarga EA, juga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, mencemarkan nama baik dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Adapun keluarga EA yang diserang adalah Geby Hutagalung (GH) ibu beranak satu dan Mazmur Hutagalung (MH) dan Ferdinand Hutagalung (FH) anak-anak dari Ibu EA.
Sebelumnya SMT pada Selasa (01/04/2025) Pukul 20.00 Wib sudah melakukan keonaran dan oleh warga setempat mengusir dan mengingatkan agar jangan datang buat onar di rumah dan di kampung orang.
Apa mungkin HMT, SMT dan HSP mengganggap kasus ini hanya sebatas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka tidak ada takut dengan hukum.
Namun perlu diketahui, Tipiring adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.
Pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dengan kondisi terseok-seok dan stroke akhirnya EA, membuat laporan di Polsek Pinangsori Polres Tapteng Polda Sumut pada Kamis (03/04/2025) dini hari pukul 02.00.Wib. (Demak.MP Panjaitan/Pance)