TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Dua pelaku pengedar Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng Polda Sumut PP pada Senin (03/02/2025) sore.
Kedua pelaku Inizial HZ Alias Ucok (46) dan HS (48) masing-masing. warga Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan dikedua rumah masing masing di Kelurahan Kalangan Indah Kecamatan Pandan. ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H.
Barang bukti (barbut) disitas dari kedua pelaku yaitu
* Satu bungkusan besar berisi Sabu.
* Lima paket kecil Sabu.
* Satu buah tempat bedak penyimpanan Sabu.
* 13 Plastik klip bening kosong.
* Dua buah Plastik kresek.
* Satu buah plastik klip bening.
* Satu buah plastik Gula.
* Dua unit Handphone android.
"Barbut disita HZ satu gram Sabu dan dari HS seberat 51 gram Sabu" jelas Kasat Narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi Sabu di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah Kec. Pandan di rumah HZ. ungkapnya
Lebih lanjut: "Setelah dilakukan penyelidikan Polisi menangkap HZ dirumahnya dengan barbut.
* lima Paket kecil Sabu.
* Satu buah tempat bedak.
* 13 Plastik klip bening Kosong
* Satu unit Handphone Android.
Hasil introgasi, pelaku menjual Sabu sejak empat bulan yang lalu dan memperoleh Sabu dari HS warga Kelurahan Muara Nibung Kecamatan. Pandan.
Selang dua jam, Polisi menangkap HS dan dilakukan penggeledahan dirumahnya, berhasil menemukan satu bungkus besar Sabu 51 Gram.
Diketahui HS adalah residivis Narkotika dan hasil introgasi dia memperoleh paket Sabu dari seorang pria Inizial M di Medan.
Kedua pelaku dan barbut diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Demak MP Panjaitan/Pance)