SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Ratusan hektar kebun kelapa sawit milik Perseorangan di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun di duga belum memiliki izin usaha perkebunan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Ratusan hektar kebun kelapa sawit ini terbagi dua lokasi, Pertama tepatnya ada dalam wilayah desa simpang Kertopati pada saat ini Telah berumur belasan tahun dan telah panen setiap bulan pada saat ini, kebun sawit yang ada di desa simpang Kertopati sebelum nya Milik H cek Endra yang telah di jual pada Rizal Selaku pemilik kebun sawit saat ini.kebun ini di duga dengan luas hampir 200 hektar dan di dalamnya telah berdiri bangun mulai kantor mess , workshop dan gudang,
Sedang titik kedua berada di bukit peranginan tempat di jalan menuju dusun simpang langgar dan jalan tambang perusahaan tambang batu bara di desa bukit peranginan. Ratusan hektar Lahan yang telah di beli dari masyarakat desa bukit peranginan ini terlihat telah di tanamin sawit, menurut pengakuan warga setempat Lahan ( tanah) yang di beli tersebut dengan harga satu HTR 55 juta rupiah hingga 60 juta rupiah, di duga lahan yang dibeli dari warga ini dengan luasan 160 hektar dalam satu hamparan dalam transaksi jual beli lahan tersebut kuat dugaan tidak membayar BPHTB pada dinas Terkait di Kabupaten Sarolangun .
Rizal selaku pemilik lahan perkebunan yang di duga tidak memiliki izin dari pemerintah dan di duga tidak membayar pajak BPHTB terkait Pembelian lahan ( tanah) warga desa bukit Peranginan ketika di komfirmasi di kantor di desa simpang Kertopati Sabtu 8 / 3/ ,2025 tidak mau memberikan keterangan serta bersikap arogan dan sinis dengan kedatangan untuk meminta konfirmasi terkait soal izin serta Pajak BPHTB, dengan wajah yang kasar dia Tampak seperti diduga seorang preman dan bak seorang jagoan, sehingga dengan cara yang kasar saat menerima kedatangan Awak media.
Dia mengatakan untuk itu hak azasi saya Mau jawab atau tidak walaupun ada hak pers ,ini Kebun pribadi ,saya yang ngurusnya kita ada Sertifikat ujar Rizal, dia juga mengatakan lain, Untuk lahan yang itu urusan udah di Polda jika itu biar saya telpon orang Polda ujar Rizal lagi Yang lebih miris lagi Rijal mengatakan untuk hal tersebut jangan konfrmasi dengan dia Silahkan tanya dengan asmiati, kalau emang ada persolan hukum silahkan lanjut ke hukum, jangan tanya sama saya, karena Saya merasa tidak nyama ujar nya.
Data yang berhasil di himpun lapangan saat ini kondisi lahan perkebunan di desa bukit peranginan terlihat jelas bahwa lahan yang di beli dari masyarakat desa bukit peranginan Tersebut telah di tanami sawit, sedangkan di atas lahan tersebut di temukan papan merek dengan tulisan tanah ini milik koperasi UKM GIAT MAKMUR, sangat jauh berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Rijal, sehingga diduga ada indikasi yang di tutup tutupin dalam usaha perkebunan kelapa sawit, khususnya di bidang pajak bea perolehan hak atas tanah & bangunan ( BPHTB) dalam pembelian lahan didesa bukit peranginan, berikut terkait dengan perizinan resmi dari pemerintah kabupaten Sarolangun , mulai izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan, semoga bupati Sarolangun dan pihak Dinas terkait tak tutup mata dengan para pengusaha yang berkedok dengan dalil kebun pribad yang ada di dalam wilayah bumi sepucuk adat serumpun pesko
Kepala dinas TPHP kabupaten Sarolangun diKonfirmasi melalui Kabid perkebunan pada Senin 10/3/ 2025 di ruang kerjanya mengakui bahwa saat ini belum ada iup yang di berikan pada pihak Rizal/ koperasi UKM giat makmur Yang beralamat desa bukit peranginan serta desa simpang Kertopati, kalau itu benar tidak ada izin nya yang , untuk itu Kita akan panggil pihak kebun tersebut untuk Kita data , karena sesuai dengan regulasi jika Pembukaan lahan perkebunan di atas 25 hektare Wajib memiliki izin usaha Perkebunan.