TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Polres Tapteng Polda Sumut tuturkan capaian kinerja berhasilan ungkap sejumlah kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Tapteng Periode Januari-Maret 2025 pada konferensi pers Rabu (26/03/2025) di Aula Mapolres Tapteng.
19 kasus Narkotika jenis Sabu, Ganja Ekstasi. Kasus tawuran terjadi Pantai Muara Pandan Kecamatan Pandan Minggu, (16/03/2025). 15 orang didominasi usia 14-16 tahun terlibat pada peristiwa di Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Tapteng. Jelas Kapolres Tapteng Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Kasus puluhan pelajar sekolah Senin, (17/03/2025) mengendarai Sepeda Motor keliling komplek Perumahan-perumahan, sehingga menimbulkan suara berisik. Kasus tindak pidana pembakaran yang dilakukan oleh tersangka RG alias TU Selasa, (18/02/2025). Pelakunya adalah karyawan dari pemilik rumah.
Kepada rekan-rekan, kalau ada informasi yang berkaitan dengan peredaran Narkoba di manapun itu di wilayah Tapteng mohon beri informasi sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya kepada kami. ujarnya.
Menjawab pertanyaan Wartawan, Wahyu mengatakan: "Tunggakan kasus 2024 tetap ditangani, namun kasus Tahun 2025 capaian kinerja juga selama kurun waktu tiga bulan.
Apresiasi capaian kinerja Polres, mamun juga menjadi pertanyaan, kasus Aktivis LSM GEMPUR Tapteng Edy Yanto Simatupang akan terjerat dengan UU ITE hanya karena sebut tanda koma titik dua pada akun Media Sosial (Medsos) di Face booknya yang menuliskan"Kades–Kades Iblis Tega Kali Kau Memakan Hak-Hak Rakyat” membuat diri mendekan dua tahun penjara.
Sementara peran serta masyarakat dalam mengawasi Dana Desa (DD) sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mengawasi DD dengan berbagai cara.(Demak MP Panjaitan/Pance)