TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Edy Anto Simatupang Kordinator Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (FORMAS) Tapteng Laporkankan Kepala Desa (Kades) Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Inspektorat (Ipda) Tapteng.
Hasdar Efendi Kades Desa Pasar Sorkam dilaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Jum’at (07/03/2025).
Dengan catatan, jangan dikarenakan Hasdar Efendi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Desa (APDESI) Tapteng, laporan nantinya tidak direspon. Maka akan dilanjutkan ketingkat hukum selanjutnya.
Bila perlu, tempo dekat akan gelar aksi damai. Agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. katakan Edy Anto kepada MEDIA-DPR.COM yang juga menjadi pertanyaan kepada Inspektur Ipda Mus Mulyadi Malau memilih tidak menjawab interview via mobile. Jum’at (07/03/2025).
Apakah Mulyadi tidak menyadari bahwa Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., background dari Komisi III DPR-RI, memegang peran yang sangat penting dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja lembaga- lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ataukah Mulyadi mundur atau dimundurkan. Karena sudah terindikasi ketidak mampuannya menangani kasus-kasus korupsi Dana Desa di Tapteng. Atau boleh dikata seperti kata Mahmud MD sulitnya distop oleh pejabat yang menerima suap dari Koruptor. Kendati dilanjutkan suap si Pejabat buah simalakama diterima lanjut suap, tidak diterima akan terjebak ikut terlapor oleh pemberi suap.
Sementara penanganan aduan dugaan korupsi dari masyarakat harus ditindaklanjuti dengan jelas dan transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Tersebab melalui aduan tersebut memiliki peranan penting untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP di Kantor Bupati Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Jum'at (11/10/2024).
“Akselerasi ini menjadi bagian penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat, karena pelapor merupakan orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi,” kata Didik.
Untuk itu, lanjut Didik mencontohkan peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran Aduan Masyarakat (Dumas).
Ia juga menekankan mengenai pentingnya respons cepat dari APH, Pemda, dan APIP dalam menangani pengaduan masyarakat. pungkasnya (Demak MP Panjaitan/Pance)