KABUPATEN BANDUNG | MEDIA -DPR.COM, Sekitar bulan Januari tahun 2022, lima orang warga setempat Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pernah berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian pucuk teh di perkebunan Malabar dan tidak lama Kasus ini langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Namun, pertanyaan besar muncul: bagaimana dengan para oknum penjarah yang merusak ribuan pohon teh di area yang sama?
"Penjarahan ini dilakukan menggunakan alat berat dan manual, menyebabkan kerusakan parah dan kematian pohon teh yang tidak mungkin tumbuh kembali."
Kerusakan ini yang menggunakan alat berat sekitar bulan Maret 2024, di areal tersebut pohon teh berubah menjadi tanaman sayuran.
Berbeda dengan pucuk teh yang dapat dipanen kembali dalam waktu sekitar 40-50 hari, kerusakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai penindakan hukum terhadap pelaku penjarahan pohon teh.
Ketimpangan ini perlu menjadi perhatian serius agar keadilan ditegakkan, kenapa pencuri pucuk langsung di tangkap dan di proses hukum, dan apa kabar penjarah yang menghilangkan pohon teh.
Pihak PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 Kebun Malabar belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(AS/Red)