TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) merupakan program pembangunan yang dirancang oleh pemerintah Orde Baru (Orba).
Repelita bukan pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dibangun mulai tahun 2020 dimasa Bupati Tapteng Baktiar Ahmad Sibarani.
Namun jika Anggaran Pemkab Tapteng, memungkinkan Pembangunan Kantor Induk Pemkab Tapteng direncanakan akan selesai dibangun tahun 2024.
Ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tapteng Johannes Saruksuk speak up menepis issue viral di Media Sosial pembangunan Kantor Induk Pemkab Tapteng mangkrak atau terbengkalai, tidak terurus, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.dan diduga telah terjadi korupsi besar-besaran.
Lebih lanjut Johanes menerangkan: "Hal itu dinilai menyesatkan masyarakat, terkait pembangunan Kantor Induk Pemkab Tapteng. ujarnya dikutip dari Kantong Berita MEDIA-DPR.COM, Selasa (28/11/2023).
Pengerjaan pembangunan Kantor Induk Pemkab menelan biaya yang cukup besar, sehingga tidak dimungkinkan untuk dibangun hanya dengan satu tahun Anggaran. Dari kondisi bangunan yang telah dikerjakan sejak tahun 2020 hingga kini, belum juga rampung.
Dengan tegas Johannes mengatakan: "Pembangunan Kantor Induk Pemkab dilakukan secara bertahap dan sudah dikerjakan selama tiga tahun" katanya.
Tahap Satu tahun 2020, Pemkab Tapteng mengucurkan dana sebesar Rp. 29,2 milyar, untuk pembuatan pondasi dan struktur bangunan dari lantai Satu hingga lantai Tiga.
Tahap dua tahun 2021, Pemkab Tapteng kembali mengucurkan dana sebesar Rp. 31,37 milyar untuk pengerjaan struktur lantai empat dan lima serta pengerjaan atap dan jendela.
Di tahap ke tiga , tahun 2022 pengerjaan rumah panel, rumah pompa dan penyelesaian pengerjaan ruang lantai satu Pemkab Tapteng mengucurkan dana kembali sebesar Rp. 9,34 milyar.
Jadi total keseluruhan Anggaran yang sudah dikerjakan dari mulai tahun 2020 sampai 2022 sebesar Rp.69,9 milyar,” Tahun ini Pemkab Tapteng juga telah menganggarkan biaya pengerjaan lanjutan untuk tahap empat sebesar Rp. 9,5 milyar. kata Johannes, Sabtu (13/05/2023)
Untuk menyelesaikan ruangan lantai lima ruang rapat dan dua buah Aulia. Tidak mangkrak ataupun terindikasi korupsi. jelasnya.
Senentara Ketua DPD LSM Kompas RI Sumut Ivan menyebutkan bahwa proses pembangunan Kantor Induk Pemkab Tapteng yang dilakukan secara bertahap diduga proses pembangunannya menjadi sarang korupsi. dilansir skinusantara.com Rabu (18/12/2024).
Pembangunan Kantor Induk Pemkab Tengah Tahap V. Nilai Kontrak : 4.624.103.000. T.A. : 2024. Pelaksana CV. PUTRA ANDALAN UTAMA.
Menjadi pertanyaan, setelah gagal pembangunan Kantor Induk Pemkab Tapteng Tahun 2024: "Apakah masih ada Tahap VI atau sampai selesai masa jabatan Periode 2025-2030 Bupati Masinton Pasaribu S.H., dan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi baru selesai pembangunannya?
Ubur-ubur ikan lele, Semoga Kantor Induk Pemkab Tapteng tuntas dan efektif. (Demak MP Panjaitan/Pance).