Kades Mela I Tapteng "Naik Kelas" dari Unsur Korupsi Proyek Dana Desa Hanya Teguran Lisan

Iklan Semua Halaman

.

Kades Mela I Tapteng "Naik Kelas" dari Unsur Korupsi Proyek Dana Desa Hanya Teguran Lisan

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 17 Maret 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Kepala Desa (Kades) Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tapanuli (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) naik kelas. 


Kenapa tidak? Kades adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 


Tugas Kades, mengelola Keuangan Desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. 


Kewenangan Kades sebagai PKPKD Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa


Dana Desa tahun (DD) 2024 ditransfer ke rekening Kas Desa dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dan tahap kedua. Pencairan dana desa tahap kedua paling lambat dilakukan pada bulan Oktober 2024. 


DD juga diawasi oleh berbagai pihak, seperti masyarakat desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). 


Pemerintah Desa (Pemdes) lakukan  Pembangunan tembok penahan tanah Daerah Aliran Sungai di Dusun : I, II dan III., Volume : 67 Meter. Lokasi Kegiatan : Dusun I, II, III. Pagu Dana : Rp. 176.664.000.- TA : 2024.


Proyek ini terjadi pengurangan volume dari hasil Inspeksi dari Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng memeriksa proyek tembok penahan Aliran Sungai pada Jum’at (10/01/2025)


Berdasarkan temuan tersebut ada unsur korupsi, Tim Ipda Tapteng memerintahkan Kades Mela Satu Riswan Silaban, segera mengembalikan temuan Rp. 42.199.000,- ke Rekening Kas Desa (RKD).


Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng Mus Mulyadi Malau S.Sos., MAP., menjawab pertanyaan MEDIA-DPR.COM lewat selulernya mengatakan: "Kades Mela I Riswan Silaban, sudah diberikan teguran lisan" katanya Sabtu (15/03/2025).


Hal inilah dapat diasumsikan Kades Mela Satu "Naik Kelas" Adil untuk Riswan Silaban. Kendati ada pengembalian ke RKD toh juga Kades adalah KPA. Bukan pengembalian ke Kas Negara.


Jika Rp. 42.199.000,- di pinjmakan ke Masyarakat seperti MEKAR, maka Kades mendapat 42.199.000,- x 20% = Rp. 8.439.300 per bulan x 12 bulan = Rp. 101.277.600,- 


Dari hasil ini jelas Kades Mela Satu Riswan Silaban, tidak usah lagi melakukan kesalahan yang sama pada pengelolaan DD TA. 2025. 


"Toh juga sudah dapat bisa mengantongi Rp. 101.277.600. dari hasil pengembalian ke RKD sejumlah Rp. 42.199.000,-". (Demak MP Panjaitan/Pance)

close