Apakah Para Kades Koruptor di Tapteng Harus Disebut "Paduka Yang Mulia" Baru Tidak Terjerat Hukum

Iklan Semua Halaman

.

Apakah Para Kades Koruptor di Tapteng Harus Disebut "Paduka Yang Mulia" Baru Tidak Terjerat Hukum

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 27 Maret 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terduga pelaku korupsi Dana Desa (DD) baik TA. 2018-2025. Apakah harus disebutkan "Paduka Yang Mulia".


Bila disebut" Kades-Kades Iblis Tega Kali Kau Memakan hak-hak rakat". maka akan terpenjara dua tahun penjara dengan dalil melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Hal dialami oleh Aktivis Antikorupsi LSM GEMPUR Tapteng Edy Anto Simatupang yang menuliskan pada akun media sosial Facebook “Kades–Kades Iblis Tega Kali Kau Memakan Hak-Hak Rakyat” dan diunggah di Vidio bersama masyarakat di Desa Unte Bonang. Karena dugaan Korupsi DD.


Yang terjadi adalah Edy Anto mendekam di penjara oleh APH. Pada hal ada tanda kutip dua baru menuliskan "Kades-kades Iblis Tega Kali Kau Memakan Hak-hak Rakyat".


Media acap memakai tanda kutip untuk menghindari delik pers. Edy Yanto Simatupang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi selama dua tahun.


Wawancara Dengan ‘Iblis’ Tentang ‘Koruptor’. Tentunya ada cara menggunakan tanda petik, petik tunggal & apostrof sesuai PUEBI. Secara umum, tanda petik terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanda petik (ganda) dan tanda petik tunggal. Di sisi lain, ada juga tanda lain yang mirip bentuknya dengan tanda petik tunggal, yaitu tanda penyingkat atau apostrof. Kendati mirip, ketiganya memiliki fungsi berbeda-beda.


Penggunaan tanda baca dan kaidah berbahasa Indonesia ini seharusnya menjadi perhatian banyak pihak.


Salah satu tanda baca yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan tanda petik, tanda petik tunggal, dan tanda apostrof. Berikut perbedaan dan fungsinya sebagaimana dikutip dari buku Pedoman Umum Ejaan Berbahasa Indonesia. Contohnya: Wartawan dilarang menerima "amplop" dari narasumber.


UU ITE kali pertama disahkan pada tahun 2008 melalui UU No. 11 Tahun 2008, kemudian direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016 dan terakhir direvisi menjadi UU No. 1 Tahun 2024. 


Berikut adalah rinciannya:

UU No. 11 Tahun 2008: UU ITE kali pertama diundangkan pada 21 April 2008. UU No. 19 Tahun 2016: UU ini merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, disahkan pada 27 Oktober 2016. UU No. 1 Tahun 2024: UU ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008, disahkan pada 4 Januari 2024. 


Mulai Berlaku: UU No. 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada 2 Januari 2024. 

UU No. 1 Tahun 2024 - Peraturan BPK

Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024. UU ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Tujuan ITE Menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Melindungi data pribadi pengguna. Perbuatan yang dilarang menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, dan lainnya


UU ITE mengatur: Hak dan kewajiban pengguna internet, Tindak pidana terkait penyalahgunaan teknologi informasi, Transaksi dan penggunaan informasi yang dilakukan di internet, Tanda Tangan Elektronik, Perlindungan informasi elektronik pribadi dan publik. 

UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. 


Bagaimana dengan ucapan Koruptor Sama dengan Iblis Dilaknat Allah. Hal itu dikatakan oleh Prof. Dr. Muhammad Mahfudh MD, S.H., S.U.,  menjadi pembicara kunci dalam Studium General di Institut Pesantren Mathali'ul Falah (IPMAFA) Pati, Jawa Tengah Selasa, 20 September 2016. 


"Pada kegiatan bertema "Perguruan Tinggi Mengurai Benang Kusut Korupsi: Perspektif Sistem dan Aktor", ia menyatakan bahwa koruptor sama dengan iblis karena keduanya sama-sama makhluk yang dilaknat Allah.


Korupsi, menurutnya, menyebabkan kemiskinan dan keterbelakangan bangsa menggurita sampai ke pelosok negeri. Bangsa ini tidak akan mampu mengejar ketertinggalan dan mencapai kejayaan jika korupsi masih menggurita di negeri ini.


Pertanyaannya Kenapa Mahfudh MD tidak dipenjarakan dua tahun penjara? Apakah karena dia ngomong di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bukan di Tapteng?.


Bagai mana berjuta netizen menyebut Koruptor itu setan? Apakah berjuta akan di penjarakan dua tahun.  Hal ini bisa menjadi pertanyaan buat Ebiet G. Ade. "Tanyalah rumput yang bergoyang". Bukan pertanyaan kepada Aparat Penegak Hukum di Tapteng(Demak MP Panjaitan/Pance)

close