Ahmad Rivai Sibarani dan Jonori Sihite S.E., Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Ahmad Rivai Sibarani dan Jonori Sihite S.E., Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 18 Februari 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Ahmad Rivai Sibarani dan Joneri Sihite S.E.,  secara resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada sidang paripurna istimewa DPRD Tapteng.


Ahmad Rivai Sibarani yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara dan Joneri Sihite S.E., sebagai Wakil Ketua Sementara ini merupakan dua Putra Barus Tapteng.


Keputusan penetapan jabatan sementara keduanya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tapteng Ridho R.M Hutabarat S.STP., usai pelantikan dan pengambilan sumpah 35 Anggota Dewan, Senin 17 Februari 2025 di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan Jln. Dr. Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan 


Ahmad Rivai Sibarani merupakan Ketua DPRD Tapteng sejak 27 Agustus 2024 - 17 Februari 2025. Petahana dari Partai Nasdem yang terpilih kembali di Daerah Pemilihan (Dapil) III. 


Sedangkan Joneri pendatang baru berhasil menjadi Anggota DPRD Tapteng lewat prahu Partai Golkar di Dapil III yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Tapteng 


Partai Nasdem, mendapatkan 17 kursi DPRD terbanyak Periode 2025 - 2030 dan Partai Golkar mendapat Lima kursi.


Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mempedomani Pasal 165 Ayat (1) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa :


“Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas satu orang Ketua dan Satu orang Wakil Ketua yang berasal dari dua Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota”.


Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.


Serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.


Didampingi Sekwan DPRD Tapteng Ridho S.M. Hutabarat S.STP., Wakil Ketua I DPRD Tapteng Periode 17 Februari 2020 - 17 Februari 2025 Agus Fitriadi Panggabean (Golkar)


 "Yang terpilih kembali Periode 2025 - 2030 prosesi penyerahan Palu Sidang dan catatan memori kepada Ketua DPRD sementara Ahmad Rivai Sibarani dan Wakil Ketua DPRD sementara Joneri Sihite S.E."


Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini nantinya akan bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib (tatib) DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.(Demak MP Panjaitan/Pance)

close