TAPSEL | MEDIA-DPR.com. Tuntutan empat tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ESS, terdakwa kasus kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, memantik ketidakpuasan dari para korban. Menurut korban, tuntutan tidak sepadan dengan apa yang dialami mereka.
Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group, Nurman Akhmad, yang menjadi salah satu korban pengeroyokan mengatakan, tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan hati nurani dan asas keadilan. Akhmad berpendapat, tuntutan yang layak untuk oknum Anggota DPRD tersebut adalah diatas lima tahun.
"Kalau tuntutan empat tahun sangat-sangat tidak sepadan. Harapan saya, minimal lima sampai tujuh tahun,” kata Akhmad, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) petang.
Akhmad mengungkapkan, satu bulan usai pengeroyokan, gigi sebelah kiri miliknya lepas. Senin 20 Januari 2025 kemaren, gigi sebelah kanan menyusul lepas, dampak pengeroyokan. Sampai saat ini ia masih trauma atas kejadian tersebut.
"Saya tidak bisa melupakan begitu saja kejadian itu,” ujar Akhmad , yang didampingi korban lainnya, Parlindungan alias Unyil dan Ngolu Panjaitan.
Korban lain, Hamdani Rambe, yang juga Humas PT SAE Group, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia juga mengaku masih trauma dengan peristiwa yang terjadi. Sedikit berkisah, Hamdani menceritakan peristiwa kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan yang terjadi di sekitar Pintu Gerbang PT SAE Group, di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pada tanggal 6 Februari 2024, ia menerima pesan WhatsApp dari ESS. Saat itu, terdakwa menyebut akan menggerakkan massa untuk demo besar-besaran dari unsur elemen masyarakat Kecamatan Marancar, Batang Toru, dan Muara Batang Toru, setelah Pileg 2024.
Mendapat pesan itu, selaku Staf Humas PT SAE Group, Hamdani bersama teman-temannya yang lain, berupaya keras untuk meredam agar aksi demo ini tak terjadi. Namun, sehari setelah Pileg, atau pada tanggal 15 Februari 2024, demo yang pertama terjadi di PT SAE Group.
“Puncaknya pada tanggal 16 Februari 2024, aksi demo berujung dengan pengeroyokan. Kami sangat trauma sekali,” tutur Hamdani seraya mengatakan jika terdakwa mengakui di persidangan ada mengirimi pesan singkat untuk melakukan demo ke PT SAE Group kepadanya.
Sebagai seorang anggota DPRD aktif, Hamdani menyayangkan terdakwa yang diduga merencanakan aksi pengereyokan kepada karyawan PT SAE Group. Menurut Hamdani, aksi dugaan pengeroyokan pecah setelah pengadangan terhadap Karyawan PT SAE Group, yang akan berangkat bekerja. Kemudian, juga adanya isu hoaks terkait pemotongan gaji karyawan PT SAE Group.
"Aksi demo juga dipicu lantaran ada isu gaji karyawan akan dikurangi untuk menggaji Humas PT SAE Group. Padahal isu itu sama sekali tidak benar atau hoaks,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, oknum Anggota DPRD Tapsel, ESS, yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, dituntut Jaksa 4 tahun pidana penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sorituwa Agung Tampubolon, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Sorituwa membacakan tuntutannya. (Rossy Hutabarat)