Siasat Agus Buntung Perdayai Para Korbannya

Iklan Semua Halaman

.

Siasat Agus Buntung Perdayai Para Korbannya

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Senin, 20 Januari 2025
JAKARTA|MEDIA-DPR.COM Sidang perdana yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Mataram mendakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di dakwa oleh Jaksa Penuntut umum hukuman kurungan badan selama 12 tahun dan denda 300 juta rupiah, Agus buntung dalam sidangnya di dampingi 19 pengacaranya dan Agus buntung mengatakan bahwa rumah tahanannya tidak ramah untuk penyandang disabilitas yang sebelumnya di beritakan fasilitas sudah sesuai untuk penyandang disabilitas. Muara Karta Simatupang selaku praktisi hukum sudah menduga bahwa Agus Buntung adalah pelakunya meskipun pada saat itu banyak pihak yang tidak percaya bahwa agus adalah pelakunya di karenakan seorang penyandang disabilitas, namun Polisi berhasil menemukan bukti-bukti bahwa Agus buntung adalah pelakunya dan dikuatkan oleh saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Muara Karta menyimpulkan dari keterangan para korban bahwa Agus buntung dalam melancarkan aksinya lewat bujuk rayu, teror dan jebak terbukti jumlah korbannya hingga saat ini ada 19 korban diantaranya ada anak di bawah umur, jika benar demikian maka ini termasuk phedofilia dan tidak bisa di kategorikan ke dalam restorative of justice karena jumlah korban yang banyak. Muara Karta Simatupang mengatakan tidak ada kejahatan yang tidak bis terungkap, polisi punya keahlian untuk mengungkap itu apapun bentuk kejahatannya yang benar adalah benar. (Sandhi)
close