![]() |
Teks photo : JPU Sorituwa Agung Tampubolon, membacakan tuntutan terhadap terdakwa, dalam sidang kasus dugaan kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT SAE Group. |
TAPSEL | MEDIA-DPR.com. Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, berinsial ESS, yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan hingga pengerusakan mobil milik PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group, dituntut 4 tahun pidana penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sorituwa Agung Tampubolon, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (22/1/2025) petang.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Sorituwa membacakan tuntutannya.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang menghadiri sidang secara daring melalui Kuasa Hukumnya, mengaku akan menyampaikan nota pembelaan, dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan sekaligus replik dan duplik, pada Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, terdakwa ESS disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang, atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka’ sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
Diketahui, kerusuhan berujung pada aksi pengeroyokan terjadi di sekitar pintu gerbang PT SAE Group, di Kecamatan Marancar, Tapsel, pada tanggal 16 Februari 2024. Peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban luka-luka. Tak hanya itu, sebuah mobil Hilux dengan nomor plat BL 8468 F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp50 juta.
Beberapa pelaku yang menjadi terdakwa seperti, Parlagutan Siregar, Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, serta Tarnama Siregar, telah dijatuhi vonis Majelis Hakim PN Padangsidempuan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.