Sekda Tapteng Walk Out dari Sidang Paripurna DPRD, Ini Penyebabnya

Iklan Semua Halaman

.

Sekda Tapteng Walk Out dari Sidang Paripurna DPRD, Ini Penyebabnya

Staff Redaksi Banten
Kamis, 19 Desember 2024

Teks photo: Sekda Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap saat membacakan pidatonya di Kantor DPRD Tapteng, Kamis (19/12/2024).



TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap, walk out (meninggalkan.red) dari rapat Paripurna DPRD Tapteng agenda penyampaian Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (19/12/2024).


Hal ini dikarenakan dalam sidang yang diselenggarakan oleh wakil rakyat tersebut tidak membahas APBD Tahun Anggaran 2025, kendati Pj Bupati telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tapteng dengan nomor : 900.1.14.1/6519/2024 tanggal 25 November 2024 perihal pembahasan raperda tentang APBD 2025.


Sebelum walk out, Sekda terlebih dahulu membacakan pidatonya. Erwin Harahap menyampaikan, terimakasih kepada pimpinan DPRD Tapteng yang telah melayangkan undangan rapat paripurna kepada Pj Bupati Tapteng.


"Kami hadir memenuhi undangan Ketua DPRD, merupakan wujud penghormatan kami kepada DPRD Tapteng, serta memenuhi arahan Gubernur Sumatera Utara," ujarnya. 


Pada kesempatan ini, dirinya mengatakan, Penjabat (Pj) Bupati Tapteng berpandangan bahwa penyusunan APBD Tapteng Tahun Anggaran 2025 diwarnai dengan dinamika politik yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan daerah, khususnya prinsip penegakan hukum dan kesetaraan antara Bupati dan DPRD.


“Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, terpaksa ikut campur tangan melakukan mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024. Kami menyayangkan terjadinya dinamika politik tersebut, namun kami menghormati dan menghargai pandangan dan sikap DPRD Tapteng,” katanya.


Berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah dan DPRD untuk wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat dalam waktu satu bulan, sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahunnya, atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahun.


Namun, sepertinya Permendagri ini tak diindahkan oleh DPRD Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, Pj Bupati Tapteng telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD ke Bupati Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Pasal 313 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Dalam pasal 313 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya rancangan PERDA tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," tuturnya. 


Disampaikan Sekda, berdasarkan hasil mediasi antara Bupati dan DPRD Tapteng yang dilakukan Gubsu pada tanggal 16 Desember 2024 disepakati bahwa Bupati dan DPRD akan membahas bersama rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapteng tentang APBD tahun anggaran 2025 berpedoman kepada rancangan peraturan Bupati Tapteng tentang APBD 2025, yang telah disampaikan kepada Gubsu sesuai penginputan pada SIPD terakhir.



"Apabila pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat bersedia, maka kami bermohon agar rapat ini dapat diskor untuk melengkapi rakerda yang dimaksud, dan jika pimpinan serta anggota DPRD tidak bersedia membahas rakerda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman kepada rancangan peraturan Bupati tentang APBD 2025 yang telah disampaikan kepada Gubernur maka kami menyatakan rapat paripurna untuk tidak dilanjutkan lagi," tegasnya.


"Demikian sikap pejabat Bupati Tapanuli Tengah ini kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang termasuk kami mohon diri untuk meninggalkan ruangan sidang yang terhormat ini, guna memberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas dan memutuskannya penyampaian dari Pj Bupati Tapteng," tutupnya. (Rossy Hutabarat)

close