Sejumlah Asset Tersangka BOK dan Jaspel Tapteng Disita Kejatisu

Iklan Semua Halaman

.

Sejumlah Asset Tersangka BOK dan Jaspel Tapteng Disita Kejatisu

Staff Redaksi Banten
Kamis, 19 Desember 2024
Teks photo: Kejatisu segel satu unit bangunan diduga milik tersangka kasus korupsi BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng Tahun 2023.




SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Sejumlah asset  milik tersangka kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023 disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Terpantau di lapangan, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penyitaan aset sebuah Cafe yakni Kopi MAMAK yang terletak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.


Tak hanya itu, terlihat juga di kantor Kejaksaan Negeri Sibolga satu unit Mobil CRV berwarna merah yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.


"Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga," ujar Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, Rabu (18/12/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng, Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut. (Rossy Hutabarat)



close