JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang,Jakarta Pusat, anggota kami menyebut, sebelum terjadi bentrokan, kedua belah pihak sudah melakukan musyawarah.
"Hari Senin itu, (16/12), mereka sepakat, itu jam 9 pagi, itu hari Senin, itu para ketua RW, RT mendatangi para pekerja lahan,seperti tadi kami sampaikan, untuk menyampaikan keluhan para warga kepada pihak pekerjaan, dan di situ sempat mediasi antara para ketua RW 01, 03, dan 04 dengan para pekerja di lahan tersebut, terjadi mediasi dan permasalahan selesai," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP. Aditya Simanggara Pratama, SM, S. I. K, kepada dpr-com,Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Jumat (20/12/2024).
Aditya mengatakan, sejumlah warga tidak sepakat dengan hasil keputusan musyawarah dengan para pekerja proyek. serta para warga yang masih protes itu melakukan penyerangan kepada pekerja proyek.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, kira-kira pukul 17.00 WIB, ada sekelompok warga yang melakukan, berkumpul, berkumpul di depan lahan tersebut dan masuk ke dalam dan langsung melakukan penyerangan," ujar Aditya.
Anggota kami menjelaskan, bentrok pekerja dan warga tewaskan 1 Orang di Jakpus
sekelompok warga yang berisikan tiga pelaku AC (36), HT (41), dan ZH (41) menyerang menggunakan senjata tajam jenis golok dan samurai,bentrokan ini menewaskan satu pekerja berinisial AS (71).
"Saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir. Kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai,"ucap Aditya.
"Kemudian saudara ZH, memiting korban almarhum saudara AS. Dari akibat penyerangan tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun,"tutur Aditya
Polisi mengungkap korban bekerja sebagai operator ekskavator sekaligus mandor proyek.
"Untuk AS ini yang korban yang meninggal dunia ini, dia sebagai operator, ekskavator sekaligus As itu mandor,dan sekaligus sopir atau operator alat berat, ekskavator,"ucap Aditya
Bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, dipicu lantaran pengerjaan yang dilakukan hingga larut malam. Warga mengeluh karena merasa terganggu.
Salah seorang warga sempat mencoba menyampaikan keluhan ini ke pihak pekerja proyek sebanyak dua kali. Namun, saat keluhan yang kedua, ada ancaman dari pekerja proyek terhadap warga.
Polisi sudah berhasil meringkus 3 orang tersangka inisial AC, HT, dan ZH. Para pelaku ini berasal dari kelompok warga. Ketiganya diduga ikut dalam penyerangan yang menewaskan satu pekerja proyek, para tersangka terjerat Pasal 338 atau Pasal 170 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Aditya. (Suyanto)