TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang residivis narkoba jenis ganja dari Dusun IV, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
"Diketahui bahwa pelaku SES ini, sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika (residivis narkotika)" jelas Kasat Narkoba, Iptu Gunawan kepada Wartawan, Selasa (10/12/2024).
Menurut Kasat Narkoba, adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan pihaknya yakni SES, pria, (50), warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Saat penggeledahan, personel mendapatkan barang bukti berupa ganja.
"Di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1/2 Kg beserta 1 (satu) buah timbangan," ucapnya.
Selain itu, kata Iptu Gunawan, dari hasil interogasi petugas dilapangan, SES mengaku menjual ganja sudah sekitar dua bulan dan memperoleh ganja dari seorang pria dari Panyabungan. Dan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini, SES beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.
Kasat Narkoba juga menegaskan, bahwa Polres Tapanuli Tengah berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia," pungkasnya. (Rossy Hutabarat)