PIRU | MEDIA-DPR.COM. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024, berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Diumumkan pada puncak acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2024 yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Rabu (11/12). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Lapas Piru dalam memberikan layanan publik yang memenuhi berbagai unsur HAM, baik kepada Warga Binaan maupun Masyarakat pengguna layanan
Selaku Kepala Lapas Piru, Dawa’I mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Lapas Piru dalam memberikan pelayanan terbaik yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM bagi masyarakat dan warga binaan.
“Syukur Alhamdulillah Lapas Piru tahun ini dapat meraih predikat Unit Kerja Berbasis P2HAM. Ini merupakan komitmen dan kerja keras kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan tanpa diskriminasi bagi semua kalangan terutama masyarakat yang menjadi subjek P2HAM,” ungkap Dawa’i
Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
"Dengan prestasi ini akan dijadikan motivasi bagi Lapas Piru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat maupun warga binaan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik, serta berkomitmen untuk terus berinovasi, dan menjaga standar pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia," ucap Dawa’i. (*)