JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan mendukung penuh Rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, dan memerintahkan jajarannya jangan sampai melimpahkan pengguna sampai naik ke pengadilan, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Pemerintah.
"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna," kata Burhanuddin dalam, agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba kepada dpr-com Kamis (5/12/2024).
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan karena itu, dia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.
"Artinya, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,"ujar Burhanuddin
Namun, terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.
"Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,"jelas Burhanuddin.
"Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati.
Burhanuddin, pastikan tindak tegas bandar narkoba yang bolak-balik Ditangkap! supaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.
Dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan, mohon nanti mungkin Pak Menko dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kami bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,"ucapnya Burhanuddin. (Suyanto)