Teks photo : Hotdel Sitompul, diduga korban penyerobotan tanah oleh pemilik Cafe Matahari. |
TAPTENG | Satu persatu warga yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah yang terletak Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, diduga oleh pemilik Cafe Matahari mulai memberikan statement ke publik.
Hotdel Sitompul, yang mengaku sebagai salah satu pemilik tanah menjelaskan, kejadian bermula sebelum usaha Cafe tersebut dibangun, dirinya beserta korban lainnya Rudy Munthe, Jones Hutauruk, William HP Siregar dan Titus Sitompul, telah menyampaikan teguran dan somasi ke pihak pengusaha.
"Saat pembangunan Cafe Matahari, pihak kita pernah menegur melalui somasi ke pengusaha bahkan hingga melaporkan ke Polisi karena tidak merespon teguran kita,” katanya kepada awak media, Minggu (8/12/2024).
Bukannya diindahkan, lanjutnya, pemilik Cafe Matahari, ES tidak menggubris somasi pihaknya, bahkan tetap membuat bangunan dan pagar diatas tanah milik kita.
"Karena mereka telah melakukan penyerobotan atas lahan kita, sehingga kita melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga, tegasnya.
Hotdel mengatakan, dirinya tidak rela tanah yang dibelinya menggunakan kas Gereja tersebut diserobot dan digunakan untuk bisnis dan berharap agar tanah miliknya itu dapat kembali padanya dari pihak yang mengambil.
"Tanah tersebut saya beli dengan uang kas Gereja. saya pergunakan sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," jelas pria yang juga merupakan penasehat DPC Pemuda Batak Bersatu Tapteng.
Kasus yang tengah viral ini telah dipersengketakan oleh Rudy Munthe yang juga diduga korban penyerobotan tanah tersebut. Ia katakan, pemilik Cafe Matahari terbukti salah karena telah mendirikan usaha cafe miliknya diatas lahan milik warga.
"Saat terjadi pengukuran lahan tadi, terungkap bahwa Cafe Matahari telah menyerobot tanah kami dengan lebar sekitar 4,30 meter kuadrat kali 50 meter,” ujar Rudy kepada Wartawan.
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Andreas Napitupulu yang ikut menyaksikan pengukuran tanah bersengketa tersebut mengatakan, pengukuran tanah yang dilakukan kedua belah pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara baik antara penggugat maupun tergugat.
"Kita sepakati dulu agenda konferensi berikutnya. Kita beri kesempatan pengajuan kesimpulan pada tanggal 18 Desember dari masing-masing penggugat dan tergugat, baru pada bulan Januari Pengadilan melakukan putusan," jelas Andreas.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Parlaungan Silalahi berharap kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG agar mempertimbangkan fakta yang terungkap, baik dalam pemeriksaan saksi yang di persidangan.
"Majelis juga kami diharapkan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap objek yang dipersengketakan mulai tanggal 15 Nopember 2024, maupun hari ini tanggal 6 Desember 2024 atas saran dan pendapat Majelis Hakim yang menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara," tutupnya. (Rossy Hutabarat)