JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap 15 kasus peredaran Narkotika di 10 provinsi di Indonesia dalam dua pekan terakhir. Dalam pengungkapan kasus itu, terdapat 35 tersangka yang diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil kerja sama dengan instansi lain, seperti Bea-Cukai.
"Menjelang akhir tahun 2024 BNN RI meningkatkan kegiatan pengungkapan peredaran narkotika, yang kita ungkap atas informasi laporan dari masyarakat serta kerja sama dengan Bea-Cukai," kata I Wayan Sugiri, kepada dpr-com di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur Kamis (5/12/2024).
BNNP Kepri mengungkap Jaringan Narkoba Internasional, 40 Kg Sabu Disita. I Wayan menjelaskan, terdapat sejumlah kasus penyelundupan narkotika dari negara tetangga, yakni Malaysia, pengungkapan kasus di Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
"Di Kepri, TKP-nya di Pantai Nongsa, didapatkan tujuh tersangka membawa sabu sebanyak 40 ribu gram atau 40 kilogram. Sabu tersebut diambil di Malaysia di Sungai Rengit oleh salah satu tersangka, salah satunya MS,"ujar I Wayan
"Dari BNNP Kalimantan Utara, tanggal 25 November 2024, ditangkapnya di Kota Tarakan, Kaltara, jaringan MS, satu tersangka, dengan barang bukti sabu 965,98 gram. Jadi BNNP Kaltara menerima informasi akan ada seseorang menyelundupkan narkotika dari negara Malaysia menuju ke Kaltara.
Dan dari BNNP Kepulauan Riau, Jaringan Narkoba Internasional, 40 kg sabu disita.
I Wayan Sugiri menuturkan, pihaknya juga mengungkap peredaran narkotika dengan jaringan antarpulau seperti yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
"Dari Bali, 24 November 2024, TKP-nya di salah satu vila di Gianyar, Bali, jaringan AR dua tersangka AR dan RS. Ganja yang bisa didapatkan 5.000 gram atau 5 kilogram, pengirimnya dari Sumatera atau Medan. Ini kita lakukan kolaborasi, ketika melakukan tindakan dilakukan di Bali, otomatis di Sumatera dilakukan penindakan,"tandas I Wayan
"Kemudian penangkapan di perairan Donggala, Sulteng, dengan jaringan M dan N dibawa oleh dua pelaku di dalam dua jeriken, berisi kurang lebih sabu sebanyak 19 ribu gram. Tersangka mengambilnya di Pulau Bunyu di Kaltara, jadi ini juga berasal dari Malaysia barang ini diselundupkan, dari Kaltara menuju ke Sulawesi Tengah berakhir di Donggala.
Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu di Batam oleh BNN Kepri dari 15 kasus yang terungkap, pihaknya berhasil mengamankan 35 tersangka,para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
35 para tersangka yang kami tangkap semuanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009, mulai Pasal 134, 132, 113 tentang Narkotika, dengan ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup," tegas I Wayan
Di tempat yang sama, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan pihaknya mengungkap ada 15 kasus jaringan narkotika Malaysia, Sumatera,Kalimantan,kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku peredaran gelap narkotika, akan terus melakukan pengejaran tidak terputus mata rantainya.
"Hari ini kita memasuki ujung 2024, tahun 2025 kita akan melakukan pengejaran tidak terputus, hot pursue, bagi siapa pun,"tutur Marthinus.
Selama kami menjabat sebagai Kepala BNN RI, kami tidak pernah kendur, mengejar kalian.
Di jelaskan Marthinus pengungkapan kasus tersebut juga selaras dengan Asta Cita visi misi Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberantasan narkoba.
Kami menggelorakan, mencanangkan, dan mengaplikasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan narkoba," pungkas Marthinus. (Suyanto)