JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Bareskrim Mabes Polri membongkar pabrik narkotika yang berada di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat tiga orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim. Mabes Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S. I. K, M. Si, mengatakan pemberantasan narkoba di Indonesia merupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi kami tegas,komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Pak.Prabowo Subianto.
"Tindak lanjut arahan bapak presiden tersebut, dan bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membentuk satgas pemberantasan narkoba yang merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian dan lembaga untuk memberantas narkoba di Indonesia,Bapak Kapolri juga menyampaikan komitmen yang sama kepada kami bahwa kita semua harus terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu hingga ke hilir," kata Asep,yang di dampingi Dir. Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa,Kabag Penum Humas Mabes Polri,Kombes Pol. Erdi,kepada dpr-com, Kamis (12/12/2024).
Kapolri perintahkan anggotanya cepat atau lambat tangkap gembong Fredy Pratama,
pengungkapan pabrik narkoba di Bogor dan Bandung ini hasil kerja sama Baresrkim dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai. lokasi pabrik narkoba yang di Bogor terletak di kawasan Cibinong Jawa Barat, dan pabrik narkoba di Bandung berada di Buah Batu,pabrik narkoba itu digerebek polisi.
"Pengungkapan ini dimulai dari temuan paket di Kelurahan Nanggewer Cibinong, kami kembangkan sehingga merujuk kepada cladistine lab di dua lokasi lainnya. Lab ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan antara Malaysia dan Indonesia,"ujar Asep.
Menurut Asep, dalam kasus ini anggota kami menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan pabrik narkoba tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka, pertama inisial SN berperan sebagai penghubung. Kedua inisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan Ketiga IV berperan sebagai pengemasan,"jelas Asep.
Sementara itu kami tetapkan sebagai DPO terhadap seorang X berperan sebagai penggalian jaringan yang masih dalam pengejaran tim kami,"tutur Asep
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar, Jika dikonversikan upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa lebih dari 9 juta jiwa,"ucap Asep
Asep menjelaskan, laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan anggota kami.
Asep menegaskan, barang-barang ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,"pungkas Asep. (Suyanto)