TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Diduga salahsatu tim sukses KEDAN bagi-bagi uang di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, sempat terjadi pemukulan terhadap tim Paslon Masinton-Mahmud, Raju Firmanda Hutagalung akibat memantau bahkan menggagalkan kegiatan 'money politik' itu, pada Jumat (22/11/2024).
Atas kejadian itu Raju langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut. Tak lama setelah kejadian itu pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah datang untuk cek lokasi tempat kejadian perkara yg diduga tempat bagi-bagi uang tersebut.
Setelah dilakukan perdebatan, pihak Kepolisian langsung membawa salah satu diduga penanggungjawab dari Paslon KEDAN ke Polres Tapteng guna dimintai keterangan resminya.
Sementara dikonfirmasi, Dennis Tim Pemenangan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis mengatakan, tangkap dan usut tuntas pelaku politik uang di Tapanuli Tengah.
Dennis katakan bahkan ketika petugas lapangan “Tim Satgas Anti Poltik Uang” yang dibentuk Paslon MAMA sepulang kampanye sore hari tadi, dan mendapatkan informasi adanya pembagian uang di daerah Sibuluan. Kemudian pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku politik uang.
"Pada saat melakukan pemantauan dan pengawasan, anggota Satgas anti politik uang justru mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Tim Kedan di daerah Sibuluan. Kami Koordinator Satgas anti politik uang mendesak Bawaslu Tapanuli Tengah segera memproses perbuatan pelanggaran pemilu," kata Dennis.
Karena menurut Dennis seorang aktivis itu telah melanggar sesuai dengan ketentuan larangan politik uang pada pemilihan kepala daerah. Dengan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Kemudian Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih sambung Dennis, parahnya kata Dennis saat Masinton-Mahmud melakukan kampanye terbuka di lapangan terminal Pandan, sejak siang hingga sore hari. Berdasarkan informasi di lapangan, diduga Tim Paslon Kedan di berbagai kecamatan dan desa/kelurahan memanfaatkan momentum kegiatan kampanye Paslon MAMA di Pandan yang dihadiri seluruh koordinator kecamatan dan desa dari seluruh wilayah Tapanuli Tengah.
Kemudian diduga Tim Kedan secara terencana, sistematis dan masih bagi-bagi uang dengan jumlah bervariasi (seratus ribu hingga dua ratus ribu) kepada masyarakat Tapanuli Tengah dengan ajakan untuk memilih Kedan pada tanggal 27 November 2024 nanti di TPS.
"Dalam kejadian ini agar Kepolisian resort Tapanuli Tengah memproses perbuatan tindakan melawan hukum dan tindak penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku politik uang terhadap anggota satgas anti politik uang," pungkas Dennis. (Rossy Hutabarat)