TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. PT Horizon diduga lalai dan abai dalam menjamin keselamatan karyawan atau pekerja. Tindakan perusahaan yang bergerak di industri perikanan yang terletak di Pondok Batu, mengangkut pekerja menggunakan truk, dinilai sangat membahayakan.
Penggunaan truk angkutan barang dan dipergunakan untuk mengangkut penumpang melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kejadian laka tunggal truk angkut karyawan atau pekerja di Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng, menyebabkan 18 pekerja, 1 Sopir dan 1 korban lainnya terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pandan pada 13 November 2024 yang lalu.
Dikonfirmasi terhadap pihak PT Horizon beberapa waktu yang lalu, security perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu diwawancarai terkait kejadian tersebut.
"Yang bisa mewawancarai kami polisi, ito siapa. Pers ga bisa. Udah ada beritanya ito," kata pria yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil meminta konfirmasi Kasat Lantas Polres Tapteng. (Rossy Hutabarat)