MEDAN | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dari Dr. Agus Fatoni selaku Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Penyerahan ini berlangsung di Medan pada Kamis (14/11/2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kembali mengemban tugas yang diamanatkan oleh Kemendagri, Sugeng Riyanta menyatakan kesiapannya dalam memimpin roda Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Saya siap menjalankan tugas ini, karena saya sudah ditugaskan Pak Jaksa Agung dan Pak Menteri Dalam Negeri dan satu tahun telah berlalu dan sekarang ini dilanjutkan kembali, sebagai Adhyaksa saya siap menjalankan tugas ini," katanya kepada Wartawan.
Dalam kesempatan ini, Sugeng mengajak masyarakat Tapteng untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan serentak pada 27 November 2024 mendatang dengan menggunakan hak pilih secara cerdas.
"Saya imbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, jangan mau menggunakan hak pilih karena Money Politik itu berarti menggadaikan masa depan Kabupaten Tapanuli Tengah,"pungkasnya.
Turut Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu, Inspektur Provsu, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kadis PUPR Sumut, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tapanuli Tengah, Kadis Kominfo Tapteng, Kabag Tapem Sekdakab dan Kabag Prokopim Setdakab Tapteng. (Rossy Hutabarat)