Pj Bupati Tapteng Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Iklan Semua Halaman

.

Pj Bupati Tapteng Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara

Staff Redaksi Banten
Kamis, 07 November 2024


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta terima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, bertempat dirumah Dinasnya, Selasa (05/11/2024). 


Kehadiran Komisi Informasi ini dipimpin oleh wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syahputra didampingi oleh Ketua Divisi PSI KI Provsu Muhammad Safii Sitorus dan Kadiv Kelembagaan Cut Alma Nuraflah. 


Pada kesempatan itu, Sugeng Riyanta menyampaikan,  selamat datang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Negeri Wisata Sejuta Pesona tersebut.


Pj Bupati terus mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tapanuli Tengah, tujuannya untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Good Governance, Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efesien. Yang dimana, pada Tahun 2023 yang lalu Tapanuli Tengah Meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Cukup Informatif dan target Tahun 2024 Kategori Informatif.


"Semoga pertemuan kita ini bermanfaat, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan harapan Kami semoga tercapai," ucap Sugeng.


Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syahputra  menyampaikan, tujuan kedatangan timnya ke Tapanuli Tengah yaitu untuk melakukan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) di Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga lanjutan Monitoring Evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu.


Pembentukan Komisi Informasi Pusat merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP), yang diatur dalam Pasal 59.


Tugas dan fungsi Komisi Informasi adalah Menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum kebijakan pelayanan informasi publik, membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi 


Usai melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara visit ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Tapanuli Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapteng, Humas Ahli muda Bidang Pengelolaan komunikasi Publik dan Informasi. (Rossy Hutabarat)

close