TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati, Sugeng Riyanta mengeluarkan instruksi kepada Kepala Desa / Lurah se-kabupaten Tapanuli Tengah saat masa tenang selama 3 (tiga) hari terhitung mulai hari minggu 24 November 2024, jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
Adapun isi dari instruksi itu, Sugeng Riyanta mengimbau "agar para aparatur setempat tidak meninggalkan tempat/desa/Kelurahan masing-masing, meningkatkan patroli/ronda keamanan lingkungan masing-masing, apabila menemukan gerak-gerik orang yang tidak dikenal dilingkungan setempat dan melakukan aktifitas mencurigakan, agar segera melakukan tindakan yang diperlukan dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama setempat," isi dalam surat, Minggu (24/11/2024).
Selanjutnya, Pj Bupati juga menegaskan, jika mendapat bukti permulaan adanya pihak-pihak tertentu yang akan melakukan/mulai melakukan/sedang melakukan/telah melakukan tindak pidana pemilihan berupa bagi-bagi uang/barang untuk menggerakkan pemilih, mencoblos pasangan calon tertentu, agar segera dicegah dan atau ditangkap serta dilaporkan kepada Bawaslu/Polri/Gakkumdu dan jajarannya," tulisnya.
"Kalau ada pihak-pihak yang kedapatan melakukan Money Politic di lingkungan masing-masing, tangkap dan laporkan, serahkan kepada Bawaslu/Polsek beserta barang buktinya, tak perlu takut, Indonesia Negara Hukum, tidak boleh kalah dengan tindakan preman dan bar-bar. Money Politic itu Kejahatan serius yang akan merusak Tapanuli Tengah 5 (lima) tahun kedepan," lanjutnya.
"Jika diperoleh bukti, terdapat praktik Money Politik di lingkungan Saudara, dan Kepala Desa/Lurah cuek/tidak peduli, mendiamkan, tidak mencegah bahkan turut bekerjasama, Kepala Desa/Lurah bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindak tegas," sebutnya dalam surat.
Instruksi tersebut diatas, juga berlaku bagi para Camat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Jika menemukan laporan adanya money politik, langkah yang perlu dilakukan adalah segera kumpulkan bukti-bukti, minimal ada pengakuan 3 warga yang menerima uang. Cari tahu :
- Siapa nama pihak yang membagi duit.
- Kapan dan dimana duit itu dibagikan.
- Siapa nama-nama penerima duit
"Ini tindak pidana yang serius, yang dapat dihukum hanya pihak yang memberi, pihak yang menerima money politik tidak dapat dihukum. Jadi penerima jika mengaku dan bersaksi, tidak perlu takut," isi dalam surat instruksi yang ditandatangani Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta. (Rossy Hutabarat)