JABAR | MEDIA-DPR.COM. Seorang warga Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pedagang sekaligus pernah ikut dalam pekerjaan proyek pemagaran di Situ Cicoledas, Desa Banjarsari, sekitar bulan Juli 2024 mengeluhkan pembayaran upah kerja dan utang yang belum dibayarkan oleh mandor proyek.
Ia mengaku memang sebelumnya lancar dan bekerja selama 9 hari dibayar Rp 700.000,- , namun setelah pekerjaan selesai, mandor proyek menghilang dan nomor WhatsApp-nya diblokir.
Dan kepergiannya masih ada sisa upah kerja yang belum dibayarkan sebesar Rp 300.000,- ditambah dengan utang ke warung sebesar Rp 1.200.000,- jadi totalnya Rp 1500.000,-, unkapnya.
Warga tersebut berharap mandor proyek memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran upah dan utang, terutama untuk utang di warung yang digunakan untuk modal berbelanja kembali.
"Awalnya memang dibayar, tapi tidak ada perhitungan sama sekali. Dan saya di suruh mencari orang untuk bekerja, tapi tidak ada yang mau.
Akhirnya saya disuruh ikut bekerja, tapi setelah selesai, mandor langsung pulang dan nomor WA saya diblokir intinya saya minta itikad baik karena sampai sekarang belum di bayar," ujar warga tersebut. (Ayi Supriatna)