Kejahatan Anak Bisa Di Pidana

Iklan Semua Halaman

.

Kejahatan Anak Bisa Di Pidana

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Rabu, 27 November 2024
JAKARTA|MEDIA-DPR.COM Maraknya aksi anarkis yang di lakukan anak di bawah umur kian merebak, kawasan begal bersenjata clurit dan samurai beraksi bersama-sama dengan berkonvoi mencari mangsa di jalan raya yang tanpa segan melukai korbannya dan mengambil barang si korban. Baru -baru ini yang lagi viral di media sosial yang diunggah akun sahabat astro menggambarkan seorang remaja merusak motor tetangganya dan mengancam pemilik kendaraan dengan membawa senjata tajam tanpa rasa takut terus membabi buta merusak kendaraan tetangganya yang terjadi di sekitar Jawa Timur dengan plat kendaraan P, sang pemilik kendaraan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian namun tidak bisa di proses secara hukum karena masih di bawah umur. Praktisi hukum Muara Karta Simatupang langsung memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut, Kejahatan anak dibawah umur bisa dipidana apabila kejahatannya hukumannya diatas 7 tahun sesusai undang-undang no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak dan sudah banyak anak di bawah umur yang di hukum dan ditahan dirumah tahanan khusus anak. Namun seandainya ancaman hukumannya di bawah 7 tahun di lakukan restorative justice dengan memangil orang tuanya bersama pihak kepolisian agar ada efek jera dan mendapatkan pengawasan dari orang tua dan pihak kepolisian. Muara Karta Simatupang mengusulkan untuk kembali diaktifkan POMG, persatuan orang tua murid dan guru sehingga sejak awal anak mendapatkan pengawasan dan pendampingan terhadap kenakalan anak terdeteksi sejak awal karena adanya peran orang tua dan guru. (Ssndhi)
close