Bupati Tapanuli Tengah Terbitkan Surat Pembatalan Kelulusan Seleksi PPPK

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Tapanuli Tengah Terbitkan Surat Pembatalan Kelulusan Seleksi PPPK

Staff Redaksi Banten
Rabu, 06 November 2024


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta terbitkan surat pembatalan kelulusan Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024 melalui surat nomor : 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024. 


Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, adapun dasar dari pembatalan tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dan diketahui tidak lagi aktif dalam menjalankan tugasnya. 


Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah juga mengeluarkan surat perihal Permohonan Revisi Pengumuman Kelulusan Administrasi PPPK dengan Nomor 800.1.2.2/524/SATPOL-PP/XI/2024 tanggal 1 November 2024.


Ada sepuluh anggota Satpol PP non aktif (sudah berhenti.red) dan sudah tidak tedaftar sejak November 2023, namun melakukan pendaftaran dan dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024. 


Kesepuluh nama tersebut yaitu Riko Andreas Manalu, Wandre Lugandris Sitinjak, Triadesa Putra Sitompul, Nico Erianta Hutauruk, Joko Parluhutan Marbun, Ilham Gea, Ingatan Lombu, Fajri Lubis, Agus Purwadi, Aliakbar Simamora.


Selain dari hal tersebut diatas, dalam surat Bupati Tapteng juga ada beberapa tenaga pendidik yang lulus seleksi namun dibatalkan dikarenakan tidak lagi aktif sebagai guru yakni Ani Mariati Harefa dan Salmiah dari SMP Negeri 2 Satu Atap Lumut sejak bulan Juli 2024, Sari Budi Panggabean sudah tidak aktif lagi bekerja/mengajar di SDN No 152983 Hutanabolon 1 sejak bulan Januari 2024. 


Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. 


Pemkab Tapteng juga menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. Surat pengumuman ini juga ditandatangani Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta,  Rabu (6/11/3024). (Rossy Hutabarat)

close