Bawaslu Tapteng Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa

Iklan Semua Halaman

.

Bawaslu Tapteng Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa

Staff Redaksi Banten
Kamis, 14 November 2024


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar kegiatan sosialisasi netralitas Kepala Desa / Lurah se-kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan di Cafe Matahari Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapteng pada Kamis (14/11/2024) pagi. 


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi-regulasi yang mengikat Kepala Desa/Lurah dan memperkuat pemahaman akan posisi aparatur desa dalam pemilu.


Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menjelaskan pentingnya kades/lurah memahami aturan yang berlaku serta bekerjasama dengan bawaslu dalam upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum. 


Ia mengatakan, jika kegiatan ini merupakan bentuk dari perhatian dari Bawaslu, perhatian dari pemerintah Kabupaten Tengah kepada para lurah selaku ASN dan aparatur desa. 


"Berulang kali kami akan mengingatkan ini kepada bapak ibu sekalian agar tidak melanggar netralitas. Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa kita tetap harus menjaga netralitas kita. Tidak usah terlibat kepada yang namanya politik politik praktis," tegasnya. 


Sinta menyebutkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun rasa kecintaan kepada Kabupaten Tapanuli Tengah serta kepada diri sendiri.


Dalam sosialisasi ini, Bawaslu juga mengundang narasumber yang berkompeten dan sudah berpengalaman dalam pengawasan pemilu untuk memberikan materi pemahaman konsep netralitas yang harus diterapkan dalam pesta demokrasi rakyat. 


Eks Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Siharlon Simbolon memaparkan jika demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan atau pemerintahan.


"Sebetulnya demokrasi itu adalah kekuasaan ditangan rakyat bukan ditangan penguasa. Itu yang harus bapak ibu paham dulu," ungkapnya. 


Siharlon Simbolon menyebutkan, saat ditemukan pelanggaran, bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi sebagai pemenuhan unsur, baik berdasarkan laporan maupun temuan.


Indikator daripada netralitas itu sendiri dengan tidak terlibat sebagai pelaksana dengan kampanye.


"Hati-hati bapak/ibu terhadap bawaslu ini. Diam diam, tiba-tiba datang surat panggilan. Begitu dinyatakan dalam pleno, itu tindak pidana, satu kali dua puluh empat jam dilimpahkan ke Gakumdu," paparnya. 


Sementara itu, Kanit Kejaksaan Negeri Sibolga, Fahri Ramadhani mengharapkan kegiatan sosialisasi ini benar-benar diterapkan oleh para aparatur desa maupun lurah se-kabupaten Tapanuli Tengah. 


"Kami berharap kegiatan ini bukan kegiatan seremonial saja. Saya tegaskan lagi jangan ada kami menerima laporan adanya ketidaknetralitasan daripada ASN dan Kepala Desa. Yakinlah tidak enak loh pak di dalam," pungkas Fahri. 


Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapteng, Kapolres diwakili Kasat Reskrim Tapteng, Kajari Sibolga, mewakili Kodim 0211/TT, Kepala Desa maupun Lurah se-daerah pemilihan 1 dan 2 Tapanuli Tengah. (Rossy Hutabarat)

close