JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Bareskrim Mabes Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba di bulan September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada,di dampingi Waka Bareskrim, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Dir.Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dan para Dir. Narkoba Polda Wilayah, menjelaskan, pengungkapan itu merupakan asta cita dari Pak. Presiden RI, Prabowo Subianto,untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan. Pengungkapan kasus ini juga tindak lanjut arahan dari Pak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan tiga jaringan narkoba Internasional, dari 80 perkara joint operation tersebut, sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," kata Wahyu, kepada dpr-com,di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (1/11/ 2024).
Jaringan narkoba yang berhasil kami diungkap antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Freddy Pratama. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Dan jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Ketiga, jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir. Lalu pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, dan kokain 2,5 kg. Kemudian, tembakau sintetis 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.
"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa generasi penerus bangsa,"jelas Wahyu
Para tersangka tersebut terjerat dan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidananya Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"tegas Wahyu. (Suyanto)