Polresta Sidoarjo Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Internasional Jenis Sabu 1,5 Kg

Iklan Semua Halaman

.

Polresta Sidoarjo Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba Internasional Jenis Sabu 1,5 Kg

Staff Redaksi Banten
Kamis, 31 Oktober 2024


SIDOARJO  | MEDIA DPR-COM. Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Jawa Timur, berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba Internasional,barang bukti sabu 1,5 kg senilai Rp 1,5 miliar serta ratusan butir pil ekstasi disita, dan meringkus empat tersangka. Masing-masing adalah AC (34), MM (25) DS (28), ketiganya warga Kecamatan Sedati, seorang lainnya yakni NA (25) warga Kecamatan Jombang.


Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol. Christian Tobing, S. I. K, M.HM, menuturkan bahwa, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat,anggota kami kemudian melakukan penangkapan keempat tersangka pada 21 Oktober 2024.


"Kami menerima laporan bahwa ada transaksi narkoba yang dicurigai melibatkan microtube. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka AC yang berperan sebagai pengendali keuangan dalam jaringan ini," kata Christian, kepada dpr-com Rabu (30/10/2024).


Christian menjelaskan, 

 keempat tersangka merupakan jaringan internasional,dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu senilai Rp 1,5 miliar.


"Sabu seberat 1,5 kilogram ini senilai Rp 1,5 miliar ini merupakan jaringan Internasional, yang berasal dari Negara Malaysia,"tegas Christian.


Anggota kami bukan hanya sabu yang di sita sebagai barang bukti tapi kami juga menemukan 240 butir pil ekstasi, dan berbagai perangkat lain yang digunakan untuk transaksi narkoba.


Christian mengatakan,selain sebagai pengendali keuangan, tersangka AC juga merupakan operator dan penghubung di lapangan dan DSB bertugas mengambil dan menyalurkan barang.


Tersangka memiliki perannya masing-masing dalam jaringan ini, termasuk NA yang membantu dalam proses komunikasi untuk kelancaran bisnis narkoba,"tutur Christian.


Empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,"ujar Christian.


keempat tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,"pungkas Christian. (Suyanto)

close