JAKARTA|MEDIA-DPR.COM
Viral pemberitaan 3 hakim agung yang membebaskan Ronald Tannur di tangkap kejaksaan, begitu juga eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai perantara kasus bebasnya Ronald Tannur yang terbukti membunuh kekasihnya di temukan tumpukan uang sebesar 1 Triliyun dan Emas batangan Antam sebanyak 51 kg di rumahnya. Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari praktisi hukum Muara Karta Simatupang yang pernah menangani kasus perkara di tingkat Mahkamah Agung dan di mintai uang untuk memenangkan perkaranya, memang mafia peradilan benar adanya dan dirinya mengalami sendiri kejadian tersebut dan kebetulan beliau juga ada kasus berhubungan dengan kuasa hukum Ronald Tannur yang sedang bermasalah perihal tanah di wilayah Menteng, namun pengacara tersebut seperti bisa mengatur oknum pejabat kepolisian dengan mudahnya keluar masuk ruangan polisi dengan terbuktinya ada mafia di peradilan maka Muara Karta Simatupang akan kembali melanjutkan kasus-kasus hukumnya yang belum terselesaikan, harapannya hukum akan di tegakkan di era kepemimpinan presiden Prabowo Subianto dan Undang-undang perampasan aset dan pembuktian terbalik segera di sahkan oleh anggota DPR Ri, karena 1 orang pejabat saja bisa korupsi hingga triliyunan bisa terbayangkan pejabat lainnya yang korupsi juga.
(Sandhi)