TANGERANG | MEDIA-DPR.COM. Maraknya kecelakaan lalu lintas antara dum truk tanah berkapasitas besar (index 24-red) dengan pengendara sepeda motor hingga terkadang merengut nyawa menjadi sorotan aktivis banten yang menilai hal tersebut kurangnya ketegasan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Arohman Ali, S.H aktivis Banten yang juga selaku ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten menyampaikan, Dalam hal ini pihak Dishub Kabupaten Tangerang harus tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang.
"Yang mana mobil-mobil dum truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan sore hari. Dalam Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," jelas Ali. Jumat, (18/10/2024).
"Meski terdapat pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang yang berada di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang namun faktanya ternyata masih banyak mobil-mobil dum truk tersebut lolos dari pantauan baik di siang atau sore hari," sambungnya.
Lanjut Ali, Dalam hal ini seharusnya Dishub Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan Dishub Provinsi serta Kementrian dan pihak Kepolisian Lalu Lintas dalam menegakan perbub tersebut.
"Agar penegakan perbub bisa maksimal dan tegas tanpa pandang bulu, jangan sampai mobil - mobil itu memakan korban lebih banyak. Selain kecelakaan. kenyamanan dan kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan. Karena kita tahu debu dari mobil-mobil itu jelas menggangu kesehatan masyarakat," tambahnya.
"Bahkan bila perlu cek KIR mobil-mobil Dum Truk tersebut apa masih berlaku, kemudian SIM pengemudi. Karena tidak jarang kami melihat pengemudi mobil dum truk masih dibawah umur, sehingga sangat riskan terjadi kecelakaan," imbuhnya menutup. (*)